Suara.com - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah menuai protes dari kalangan pengusaha, terutama pada poin pelarangan minuman kemasan plastik kecil.
Menyikapi kebijakan tersebut, sejumlah asosiasi pengusaha mengirim surat ke Pemprov Bali untuk dilibatkan diskusi terkait penerbitan aturan itu karena dinilai bisa berdampak buruk dalam jangka panjang.
Asosiasi tersebut di antaranya, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi), Asosiasi Produsen Air Minum dalam Kemasan Nasional (Asparminas), Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), serta Gabungan Usaha Nata de Coco Indonesia (Gapni).
Ketua Adupi Christine Halim mengungkapkan bahwa isi surat secara umum permintaan untuk berdiskusi dengan Gubernur Bali.
"Kami belum memberikan pandangan spesifik, kami minta waktu untuk berjumpa dengan Pak Gubernur. Dan kami menjelaskan mengenai nanti kira-kira dampaknya apa dan jalan keluarnya bagaimana," kata Christine kepada Suara.com, dihubungi Jumat (11/4/2025).
Christine berpandangan, Gubernur Bali keliru dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan minuman kemasan kurang dari 1 liter tersebut.
Dia menyebutkan bahwa minuman kemasan kecil memang mendominasi jenis sampah di Bali. Namun, sampah tersebut lebih mudah diatasi dengan cara daur ulang agar tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, minuman kemasan kecil juga jadi andalan para pengepul untuk mencari nafkah karena memiliki nilai ekonmi lebih tinggi dibandingkan kemasan besar.
"Daur ulang itu adalah bagian dari solusi, salah satu dari solusi, tidak bisa menyelesaikan semua solusi. Karena sampah yang ditimbulkan itu kan 100 persen sampah campur di mana rakyat tidak melakukan pemilahan dari sumbernya," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
Sementara pelarangan kemasan kecil, menurut Christine, tidak menjadi solusi jangka panjang.
Dia membandingkan dengan kebijakan Pemprov Bali sebelumnya tentang kewajiban memilah sampah dari sumbernya sejak 1 Oktober 2024. Namun kebijakan itu justru tidak berjalan.
"Dan belum ada punishment kalau tidak melakukan pemilahan di masyarakat. Nah, terus daur ulang itu sebagai salah satu solusi yang bisa mendaur ulang plastik-plastik yang punya value. Botol PET yang dilarang itu atau kemasan plastik yang dibawah 1 liter, sebenarnya itu justru yang punya nilai yang paling tinggi untuk didaur ulang," jelasnya.
"Jadi kayaknya agak salah kalau yang dilarang itu," tegas Christine.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersih Sampah.
Kebijakan itu bertujuan untuk pengurangan sampah plastik sekali pakai, terutama di pasar tradisional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu