Abdul menyampaikan aksi Pamdal yang melakukan pembubaran paksa ini memperlakukan massa yang menggelar aksi seperti menggusur pedagang kaki lima.
"Tidak ada penjelasan mengapa mereka menggusur paksa teman-teman," ujarnya.
Ia pun menyayangkan adanya aksi tersebut. Sebelumnya juga mereka sempat didatangi Polisi dan Satpol PP yang meminta mereka untuk pindah.
"Beberapa kali polisi dengan satpol pp komunikasi duluan bilang bahwa mereka keberatan ada penyampaian pendapat pake tenda tenda jadi argumen mereka pertama boleh menyampaikan pendapat tapi jangan pakai tenda. Alasannya itu merusak pemandangan gitu loh," katanya.
Ia mengatakan, jika pihaknya sangat menyayangkan mengapa aksinya bisa dibubarkan. Padahal mereka menggelar aksi dengan damai walaupun mereka menggelar aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR.
"Iya ini pendapat salah satu warga ini citizen camp ini model model yg bagus jadi kalau yang saya tangkap ini lanjutan setelah masyarakat banyak dikecewakan pemerintah baik legislatif eksekutif yudikatif ada pengesahan RUU TNI misalnya sekarang rame lagi ruu kuhap ada RUU Polri jadi ya ini kayak kristilalisasi kami kecewa," pungkasnya.
Geruduk DPR
Sebelumnya aksi geruduk Gedung DPR RI kembali mencuat selepas libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025. Bahkan, massa pendemo yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil rela mendirikan tenda untuk menginap di depan Gedung parlemen demi mendesak DPR dan pemerintah untuk mencabut Undang-Undang TNI yang baru disahkan belum lama ini.
Berdasar pantauan Suara.com, deretan tenda tampak berjejer di pintu gerbang Gedung DPR RI tepatnya pintu Gerbang Pancasila, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/4/2025).
Baca Juga: Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI
Setidaknya tiga tenda yang didirikan para pendemo di depan persis pintu masuk belakang Gedung DPR RI. Mereka tampak bersantai di dalam tenda dan juga menggelar karpet terlihat juga sambil membaca buku-buku.
"Kalau untuk aksi kami baru mulai dari tadi pagi, kami (datang sejak) subuh. Kami dari kolektif masyarakat sipil biasa aja, enggak terikat dari aliansi manapun. Dan untuk tuntutannya, kami ingin membatalkan rantangan undang-undang TNI yang sudah disahkan," kata Perwakilan koalisi masyarakat sipil, Al saat ditemui di lokasi pada Senin.
"Prioritas, skala prioritasnya di situ, karena walaupun masih banyak isu yang masih dijawab kan, tapi kami ingin membatalkan Undang-Undang TNI," sambungnya.
Berita Terkait
-
Padahal Sudah di Meja Presiden, Ini Alasan Prabowo Belum Juga Teken UU TNI
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
-
Sudah Ada di Meja Presiden, Istana Pastikan Prabowo Bakal Teken UU TNI
-
Dianggap Merusak, Pamdal Bubarkan Massa yang Gelar Aksi Damai Dirikan Tenda di Gedung DPR
-
Klaim Ogah Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Prabowo: Saya Pertama di TNI yang Tunduk Supremasi Sipil
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru