Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara pagar laut Tangerang Banten. Dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengembalian berkas ke pihak penyidik lantaran belum disertakannya pasal korupsi. Sehingga saat ini, semua penyidikan ada di tangan penyidik.
“Jadi sekarang kewenangannya ada di penyidik. Bagaimana perkembangannya saya kira bisa ditanyakan ke penyidik,” ujarnya, di Kejaksaan Agung, Senin (21/4/2025).
Harli menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya berkeyakinan yang dilakukan oleh Arsin dan kawan-kawan masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi. Bukan hanya pemalsuan surat-surat sertifikat hak guna bangun (SHGB).
“Itu yang sudah saya sampaikan berkali-kali. Jadi berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat 2 KUHAP, intinya jika berkas perkara dinyatakan kurang lengkap oleh penuntut umum, maka penuntut umum menyerahkan berkas perkara itu ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Harli, pihak penyidik hanya menggunakan tindak pidana umum. Saat ini, pihak jaksa penuntut telah memberikan petunjuk untuk disidik menggunakan tindak pidana korupsi.
“Kalau selama ini perkara ini disidik dengan tindak pidana umum, maka dengan petunjuk ini supaya dipersilahkan disidik dengan tindak pidana korupsi. Jadi saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan di situ,” katanya.
“Jadi misalnya kalau dikirim lagi dengan tindak pidana umum kan sudah ada petunjuk JPU. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Harli menyampaikan, pihak penyidik Bareskrim Polri tidak perlu merasa terbebani, lantaran dalam upaya pembuktian apakah hal itu masuk ke dalam unsur korupsi atau tidak ada di pihak penuntut umum.
Baca Juga: Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum
“Beban pembuktiannya ada pada penuntut umum,” ujar dia.
Sehingga, lanjut Harli, kini penyidik Bareskrim Polri, tinggal menambahkan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara kni.
“Tinggal penyidik laksanakan saja petunjuk dari penuntut umum. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Klaim Tidak Ada Korupsi
Bareskrim Polri sebelumnya mengaku telah mengembalikan berkas perkara pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) di lokasi Pagar Laut wilayah Tangerang, Banten. Namun, tim penyidik tidak menyertakan pasal tindak pidana korupsi kepada Arsin Cs, sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan Agung.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku, dalam perkara ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam perkara ini. Hal ini sesuai dengan hasil diskusi dengan sejumlah orang ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berita Terkait
-
Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum
-
Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Larangan Jelas, Bahaya Nyata: Mengapa Pelanggaran Merokok saat Berkendara Terus Berulang?
-
Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu, Kalah dari Petugas Partai: DPR Usul Pembayaran dari APBN Saja
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
-
Didakwa Korupsi, Noel Malah Ngaku Ingin Jadi Pimpinan atau Jubir KPK
-
Sebut Kapolri 'Murtad Politik', Sri Raja Kritik Pernyataan Listyo Sigit soal Polri di Bawah Presiden
-
Prabowo Peringatkan Skenario 'Kiamat' Perang Dunia III, Picu 'Nuclear Winter' Puluhan Tahun
-
4 Fakta Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
-
KPK Panggil 6 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Mayoritas Berasal dari PT Wanatiara Persada
-
Guru Honorer Ngadu ke DPR: Sulit Masuk Dapodik hingga Jadi Kurir Laundry Demi Tambah Penghasilan
-
Prabowo ke Pramono: Saya Dukung Sebagai Gubernur, Nanti 2029 Ya Terserah