Suara.com - Aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus belakangan marak terjadi. Setelah kasus eks Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM), mencuat lagi kasus pelecehan seksual seorang dosen berinisial LRR di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam aksinya lucahnya itu, LRR melakukan pelecehan seksual terhadap sesama jenis.
Polisi pun telah menetapkan dosen cabul itu sebagai tersangka. Buntut dari aksi cabulnya itu, LRR terancam dijerat hukuman selama 12 tahun penjara.
Perihal penetapan tersangka terhadap dosen LRR diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) Ni Made Pujawati. Terungkapnya kasus ini, korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan LRR mencapai empat orang.
"Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun," ujar AKBP Ni Made Pujawati dikutip dari Antara, Selasa (22/4/2025).
Pujiwati pun membeberkan soal ancaman hukuman bagi tersangka LRR ini sesuai aturan pidana hukuman yang tertera pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi, dugaan pelanggaran tersangka ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS," ujarnya.
Dari penetapan, Pujawati menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
"Penahanan sudah dilakukan dari kemarin, tanggal 21 April 2025," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat pada kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka LRR ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Baca Juga: Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Penyidik mendapatkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi, dan mendengar pendapat ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan bahasa.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini dengan menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.
Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan LRR sebagai dosen.
Pegawai Kampus Cabuli Mahasiswi KNN hingga Hamil
Diketahui, maraknya aksi pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali disorot publik. Salah satunya, adalah aksi cabul mantan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto alias EM. Diduga, Edy Meiyanto telah mencabuli sejumlah mahasiswi di kampus tersebut. Buntut dari aksi cabulnya itu, kini Edy telah dipecat sebagai dosen di UGM. Bahkan, kasus pencabulan guru besar UGM itu kini sedang diusut oleh kepolisian setempat.
Selain aksi pencabulan yang menjerat guru besar UGM, aksi kekerasan seksual juga turut dialami mahasiswi di NTB. Pelaku terkait aksi pencabulan itu tak lain adalah pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial S.
Berita Terkait
-
LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini
-
Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!
-
Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan
-
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Geger! Teror Penyiraman Air Keras oleh OTK di Pulogadung, Aspal Sampai Berasap
-
Peringatan 13 Tahun Jokowi Masuk Gorong-Gorong: Momen Ikonik yang Mengubah Wajah Politik Indonesia
-
Bukan Gempa, Kenapa Gedung Parkir Baru Berusia 3 Tahun Ambruk di Koja?
-
Jakarta Ditinggal 1,3 Juta Kendaraan Libur H+1 Natal, Arah Bandung dan Trans Jawa Favorit
-
Jogja Padat Saat Nataru, Wisatawan Tak Masalah Macet-macetan di Pusat Kota
-
Gus Yazid Berpeci dan Sarung Diborgol, Terjerat Pusaran Korupsi Rp20 M: Saya Tidak Terima
-
Prihatin Kericuhan di Aceh Warga Vs Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
Rapimnas I Partai Golkar, Kader Solid di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia
-
Terkuak, Alasan Polri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Wilayah Bencana Sumatra
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini