Suara.com - Aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus belakangan marak terjadi. Setelah kasus eks Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto (EM), mencuat lagi kasus pelecehan seksual seorang dosen berinisial LRR di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam aksinya lucahnya itu, LRR melakukan pelecehan seksual terhadap sesama jenis.
Polisi pun telah menetapkan dosen cabul itu sebagai tersangka. Buntut dari aksi cabulnya itu, LRR terancam dijerat hukuman selama 12 tahun penjara.
Perihal penetapan tersangka terhadap dosen LRR diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) Ni Made Pujawati. Terungkapnya kasus ini, korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan LRR mencapai empat orang.
"Maksimalnya 12 tahun penjara, tetapi kami tambahkan pemberatan karena diduga melakukan pelecehan terhadap empat korban. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya di atas 12 tahun," ujar AKBP Ni Made Pujawati dikutip dari Antara, Selasa (22/4/2025).
Pujiwati pun membeberkan soal ancaman hukuman bagi tersangka LRR ini sesuai aturan pidana hukuman yang tertera pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi, dugaan pelanggaran tersangka ini berkaitan dengan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang TPKS," ujarnya.
Dari penetapan, Pujawati menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka LRR di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
"Penahanan sudah dilakukan dari kemarin, tanggal 21 April 2025," ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat pada kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka LRR ini merupakan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Baca Juga: Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
Penyidik mendapatkan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi, dan mendengar pendapat ahli hukum pidana, psikologi forensik, dan bahasa.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB yang turut menaruh atensi dalam penanganan kasus ini dengan menghimpun jumlah korban sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi tempat terlapor mengajar.
Buntut dari terungkapnya perbuatan LRR, KSKS NTB menyebutkan bahwa pihak kampus telah mengambil sikap tegas dengan menghentikan LRR sebagai dosen.
Pegawai Kampus Cabuli Mahasiswi KNN hingga Hamil
Diketahui, maraknya aksi pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali disorot publik. Salah satunya, adalah aksi cabul mantan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Edy Meiyanto alias EM. Diduga, Edy Meiyanto telah mencabuli sejumlah mahasiswi di kampus tersebut. Buntut dari aksi cabulnya itu, kini Edy telah dipecat sebagai dosen di UGM. Bahkan, kasus pencabulan guru besar UGM itu kini sedang diusut oleh kepolisian setempat.
Selain aksi pencabulan yang menjerat guru besar UGM, aksi kekerasan seksual juga turut dialami mahasiswi di NTB. Pelaku terkait aksi pencabulan itu tak lain adalah pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial S.
Dalam kasus ini, S mencabuli mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN). Buntut dari aksi pencabulan itu, korban kini sedang mengandung anak.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan S sebagai tersangka. Terungkapnya aksi pelaku yang mencabuli korbannya hingga hamil, S diketahui merupakan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unram.
Berita Terkait
-
LPSK Bekingi 3 Anak Korban Kasus Predator Seks, Eks Kapolres Ngada AKPB Fajar Lukman Terancam Ini
-
Ungkap Gelar Jokowi Berubah-Ubah, Profesor LIPI: Saya Terkaget-kaget dan Bengong!
-
Profesor LIPI: Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan, Bukan Kekeluargaan
-
Tanggapi Desakan Jenderal Fachrul Razi dkk Copot Wapres, PSI Bela Gibran: Ini Mandat Rakyat!
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!