Suara.com - Seorang ibu angkat bernama Sitah (50) di Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat penegak hukum (APH), terkait kasus penggelapan yang dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri.
"Hari ini saya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang," kata Sitah di Lombok Tengah, Selasa (22/4/025).
Ia mengatakan, kasus yang menjerat dirinya itu berawal dari pelapor yakni SR yang merupakan adik kandungnya menitipkan anaknya yang berusia 18 bulan kepada dirinya di 2017, karena SR pergi ke Malaysia untuk bekerja.
"Setelah dua tahun kemudian dia (SR) mengirimkan uang puluhan juta di 2019," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Uang yang dikirim itu Sitah gunakan untuk membesarkan anak yang dititipkan padanya dan saat ini telah berusia 10 tahun dan telah diambil kembali oleh pelapor di akhir 2024.
"Total uang yang saya terima itu Rp33 juta dan 11 gram emas. Tapi uang itu untuk kebutuhan anaknya selama 8 tahun saya urus," katanya.
Persoalan ini muncul setelah adik kandungnya melayangkan laporan di akhir 2024 dan meminta ganti rugi atas uang yang telah diberikan tersebut. Namun, uang tersebut telah digunakan Sitah untuk kebutuhan anaknya sejak kecil hingga sekolah dasar (SD).
"Persoalan ini sudah dimediasi, dengan syarat harus mengembalikan uang Rp100 juta. Tetapi uang yang saya terima itu Rp33 juta dan itu untuk kebutuhan anaknya yang dititipkan,"katanya.
Sementara itu, Apriadi Abdi Negara selaku Kuasa Hukum terlapor mengatakan pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan gelar perkara ulang di Polda NTB, karena kliennya tidak memiliki niat jahat untuk menghabiskan uang tersebut.
"Uang yang diberikan itu untuk biaya anaknya. Kalau dihitung untuk biaya mengurus anak tentu tidak cukup, tapi ini namanya saudara saling membantu," kata Apriadi.
Ia mengatakan persoalan yang dihadapi kliennya ini bukan masalah kasus penipuan atau penggelapan, karena anak yang dititipkan itu dibesarkan selayak anak kandungnya sendiri.
"Anak itu dibesarkan delapan tahun dan telah masuk dalam kartu keluarga (KK) klien saya," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Bratha membenarkan penetapan tersangka terkait kasus penggelapan tersebut.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Iptu Lalu.
Ia mengatakan terlapor diduga menggelapkan uang yang dikirim pelapor Rp40 juta, yang diniatkan pelapor untuk menebus sawahnya.
“Selain biaya untuk menghidupi anaknya, pelapor mengirimkan uang di luar biaya hidup tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan persoalan tersebut pada awalnya sudah dimediasi, namun tidak menemukan solusi antar dua belah pihak.
"Penahanan tersangka belum dilakukan, karena masih dimintai keterangan," katanya.
Warga Kota Serang Jadi Tersangka Penggelapan, Tipu Anggota DPRD
Sementara dalam kasus berbeda, Polda Banten menetapkan DS (56), warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah anggota DPRD Banten.
Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setiyawan, di Serang, Kamis (17/4) lalu, mengatakan kejadian ini terjadi pada Juni 2020. Saat itu, Didi Haryadi melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang sebesar Rp386.500.000 untuk membeli tanah tersebut.
"Korban melalui orang kepercayaannya menyerahkan uang untuk pembelian sebidang tanah seluas 2.551 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Namun, kata Dian, setelah transaksi dilakukan, tanah yang dibeli Didi Haryadi tidak bisa dikuasai. Karena diketahui lahan tersebut merupakan milik PT Arya Lingga Manik yang ditegaskan berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sehingga dengan adanya kasus tersebut, Didi Haryadi, menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp382.650.000.
Ia juga disomasi oleh PT Arya Lingga Manik yang mengaku sebagai pemilik tanah, dan menegaskan bahwa bidang tanah tersebut bukan milik DS.
"Korban yang merasa dirugikan dan menuntut agar uangnya dikembalikan. Kemudian melaporkan perkara ini ke Mapolda Banten," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, penyidik akhirnya menetapkan DS sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta didukung dengan barang bukti, DS kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pura Batu Bolong, Wisata Religi di Tepian Pantai Senggigi Lombok
-
Patrick Kluivert Kirim Utusan Temui Pemain Keturunan Lombok di Italia Buat Lawan China
-
Gili Trawangan, Wisata Incaran Turis Lokal Maupun Mancanegara di Lombok
-
Sejarah Baru! Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balap Mobil Sport Internasional GT World Challenge Asia 2025
-
Pedasnya Bikin Nagih, Ini 5 Kuliner Lombok yang Wajib Kamu Coba saat Liburan
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!