Suara.com - Seorang ibu angkat bernama Sitah (50) di Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat penegak hukum (APH), terkait kasus penggelapan yang dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri.
"Hari ini saya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang," kata Sitah di Lombok Tengah, Selasa (22/4/025).
Ia mengatakan, kasus yang menjerat dirinya itu berawal dari pelapor yakni SR yang merupakan adik kandungnya menitipkan anaknya yang berusia 18 bulan kepada dirinya di 2017, karena SR pergi ke Malaysia untuk bekerja.
"Setelah dua tahun kemudian dia (SR) mengirimkan uang puluhan juta di 2019," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Uang yang dikirim itu Sitah gunakan untuk membesarkan anak yang dititipkan padanya dan saat ini telah berusia 10 tahun dan telah diambil kembali oleh pelapor di akhir 2024.
"Total uang yang saya terima itu Rp33 juta dan 11 gram emas. Tapi uang itu untuk kebutuhan anaknya selama 8 tahun saya urus," katanya.
Persoalan ini muncul setelah adik kandungnya melayangkan laporan di akhir 2024 dan meminta ganti rugi atas uang yang telah diberikan tersebut. Namun, uang tersebut telah digunakan Sitah untuk kebutuhan anaknya sejak kecil hingga sekolah dasar (SD).
"Persoalan ini sudah dimediasi, dengan syarat harus mengembalikan uang Rp100 juta. Tetapi uang yang saya terima itu Rp33 juta dan itu untuk kebutuhan anaknya yang dititipkan,"katanya.
Sementara itu, Apriadi Abdi Negara selaku Kuasa Hukum terlapor mengatakan pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan gelar perkara ulang di Polda NTB, karena kliennya tidak memiliki niat jahat untuk menghabiskan uang tersebut.
"Uang yang diberikan itu untuk biaya anaknya. Kalau dihitung untuk biaya mengurus anak tentu tidak cukup, tapi ini namanya saudara saling membantu," kata Apriadi.
Ia mengatakan persoalan yang dihadapi kliennya ini bukan masalah kasus penipuan atau penggelapan, karena anak yang dititipkan itu dibesarkan selayak anak kandungnya sendiri.
"Anak itu dibesarkan delapan tahun dan telah masuk dalam kartu keluarga (KK) klien saya," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Bratha membenarkan penetapan tersangka terkait kasus penggelapan tersebut.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Iptu Lalu.
Ia mengatakan terlapor diduga menggelapkan uang yang dikirim pelapor Rp40 juta, yang diniatkan pelapor untuk menebus sawahnya.
Berita Terkait
-
Pura Batu Bolong, Wisata Religi di Tepian Pantai Senggigi Lombok
-
Patrick Kluivert Kirim Utusan Temui Pemain Keturunan Lombok di Italia Buat Lawan China
-
Gili Trawangan, Wisata Incaran Turis Lokal Maupun Mancanegara di Lombok
-
Sejarah Baru! Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balap Mobil Sport Internasional GT World Challenge Asia 2025
-
Pedasnya Bikin Nagih, Ini 5 Kuliner Lombok yang Wajib Kamu Coba saat Liburan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu