Suara.com - Seorang ibu angkat bernama Sitah (50) di Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat penegak hukum (APH), terkait kasus penggelapan yang dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri.
"Hari ini saya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang," kata Sitah di Lombok Tengah, Selasa (22/4/025).
Ia mengatakan, kasus yang menjerat dirinya itu berawal dari pelapor yakni SR yang merupakan adik kandungnya menitipkan anaknya yang berusia 18 bulan kepada dirinya di 2017, karena SR pergi ke Malaysia untuk bekerja.
"Setelah dua tahun kemudian dia (SR) mengirimkan uang puluhan juta di 2019," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Uang yang dikirim itu Sitah gunakan untuk membesarkan anak yang dititipkan padanya dan saat ini telah berusia 10 tahun dan telah diambil kembali oleh pelapor di akhir 2024.
"Total uang yang saya terima itu Rp33 juta dan 11 gram emas. Tapi uang itu untuk kebutuhan anaknya selama 8 tahun saya urus," katanya.
Persoalan ini muncul setelah adik kandungnya melayangkan laporan di akhir 2024 dan meminta ganti rugi atas uang yang telah diberikan tersebut. Namun, uang tersebut telah digunakan Sitah untuk kebutuhan anaknya sejak kecil hingga sekolah dasar (SD).
"Persoalan ini sudah dimediasi, dengan syarat harus mengembalikan uang Rp100 juta. Tetapi uang yang saya terima itu Rp33 juta dan itu untuk kebutuhan anaknya yang dititipkan,"katanya.
Sementara itu, Apriadi Abdi Negara selaku Kuasa Hukum terlapor mengatakan pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan gelar perkara ulang di Polda NTB, karena kliennya tidak memiliki niat jahat untuk menghabiskan uang tersebut.
"Uang yang diberikan itu untuk biaya anaknya. Kalau dihitung untuk biaya mengurus anak tentu tidak cukup, tapi ini namanya saudara saling membantu," kata Apriadi.
Ia mengatakan persoalan yang dihadapi kliennya ini bukan masalah kasus penipuan atau penggelapan, karena anak yang dititipkan itu dibesarkan selayak anak kandungnya sendiri.
"Anak itu dibesarkan delapan tahun dan telah masuk dalam kartu keluarga (KK) klien saya," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Bratha membenarkan penetapan tersangka terkait kasus penggelapan tersebut.
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan,” kata Iptu Lalu.
Ia mengatakan terlapor diduga menggelapkan uang yang dikirim pelapor Rp40 juta, yang diniatkan pelapor untuk menebus sawahnya.
Berita Terkait
-
Pura Batu Bolong, Wisata Religi di Tepian Pantai Senggigi Lombok
-
Patrick Kluivert Kirim Utusan Temui Pemain Keturunan Lombok di Italia Buat Lawan China
-
Gili Trawangan, Wisata Incaran Turis Lokal Maupun Mancanegara di Lombok
-
Sejarah Baru! Sirkuit Mandalika Siap Gelar Balap Mobil Sport Internasional GT World Challenge Asia 2025
-
Pedasnya Bikin Nagih, Ini 5 Kuliner Lombok yang Wajib Kamu Coba saat Liburan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO