News / Nasional
Selasa, 22 April 2025 | 18:48 WIB
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. [Antara]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memastikan pemerintah akan menindaklanjuti ihwal kasus penggelapan dana makan bergizi gratis (MBG). Prabowo menegaskan akan menjaga setiap satu sen uang rakyat.

Hal itu ditegaskan Prabowo saat menanggapi pertanyaan ihwal mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan yang melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.

Prabowo sendiri mengaku belum mendapat laporan detail mengenai kasus tersebut. Tetapi ia memastikan pemerintah akan menindaklanjuti.

"Belum. Pasti diurus. Setiap sen uang rakyat akan kita jaga ya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) berharap perselisihan yang terjadi antara mitra dapur Kalibata, Jakarta Selatan dengan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kekiniaan, Kepala BGN Dadan Hindayana menyampaikan pihaknya ikut turun tangan untuk memediasi kedua belah pihak.

"Kami sedang mediasi," kata Dadan kepada Suara.com, Rabu (16/4/2025).

Kendati ikut turun tangan memediasi, Dadan menegaskan perselisihan yang terjadi merupakan masalah internal mitra.

Dadan mengatakan kewajiban BGN sudah tuntas dalam persoalan pembayaran yang dipermasalahkan mitra dapur kepada pihak yayasan.

Baca Juga: WNA Ngamuk di Supermarket Kalibata City, Polisi Selamatkan Anak dari Amukan Ayahnya yang Mabuk

"Ini masalah internal mitra. Kewajiban BGN tuntas. Kami sudah paham situasinya, tapi lebih baik masalah di antara mereka yang menyelesaikan," kata Dadan.

Lapor ke Polisi

Sementara itu, bahwa mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.

"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Dijelaskan bahwa pada awalnya Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

Profil Yayasan Media Berkat Nusantara, Jadi Sorotan Usai Kisruh Dana MBG (indonesia.go.id)

"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp2.500. Jadi dari Rp15 ribu dipotong 2.500 menjadi Rp12.500 dan dari Rp13 ribu dipotong pula Rp2.500 setiap porsinya," katanya.

Terlebih, diketahui dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan pembayaran kepada pihak yayasan sebesar Rp386.500.000.

Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur dan juru masak. "Itu semua Ibu Ira yang membiayai," katanya.

Saat ditagih untuk pencairan tahap dua, pihaknya mengaku tidak dibayarkan sama sekali oleh pihak yayasan. Pihaknya juga menyesalkan tindakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak ada keterbukaan informasi.

Hingga akhirnya, pihaknya sepakat untuk mengakhiri menjadi mitra Program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan ke Kepolisian.

"Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi," katanya.

Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Load More