Suara.com - Seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melayangkan gugatan untuk menguji sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta agar nominal Rp 1.000 disederhanakan menjadi Rp 1.
Kuasa hukum Zico, Putu Surya Permana Putra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Selasa (22/4/2025), mengatakan bahwa banyaknya angka nol dalam mata uang rupiah merupakan hal yang tidak efisien.
“Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien, mengingat banyak negara-negara di luar negeri yang memangkas angka nol dalam mata uang dan sekaligus menandakan betapa stabilnya perekonomian dalam negara tersebut,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, banyaknya angka nol ini juga dinilai menimbulkan masalah kesehatan pada mata. Menurut Pemohon, menghitung denominasi yang dinilai terlalu besar dalam rupiah berdampak pada meningkatnya rabun jauh.
“Yang disebabkan karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata sebagai akibat dari angka-angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan Pemohon,” sambung Putu.
Zico mengaku hal itu dia ketahui ketika berkunjung ke Singapura dengan mata uangnya yang tidak memiliki banyak angka nol. Menurut dia, mata uang negara tetangga itu lebih mudah untuk dihitung sehingga memudahkan transaksi.
Sementara ketika melakukan berbagai transaksi dengan rupiah, Zico mengaku harus memperhatikan dengan saksama dan teliti jumlah angka-angka nol yang terdapat dalam lembaran uang agar tidak menimbulkan kesalahan hitung.
Zico menilai, pasal yang diuji, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang, secara spesifik menyebabkan kerugian bagi dirinya berupa penglihatan yang kabur.
Menurut dia, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Baca Juga: UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN
Oleh sebab itu, Zico memandang pasal tersebut seharusnya mengatur pemangkasan angka nol pada mata uang rupiah. Hal ini, kata dia, akan memudahkan masyarakat menghitung mata uang rupiah, meminimalisasi penyakit mata dan kesalahan transaksi, serta berdampak positif terhadap perkembangan perekonomian.
“Sehingga, hak konstitusional Pemohon untuk ‘mengembangkan diri’ dan ‘demi kesejahteraan manusia’ akan terpenuhi,” kata kuasa hukumnya.
Adapun Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Mata Uang berbunyi “Ciri umum rupiah kertas … paling sedikit memuat: sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”, sementara Pasal 5 ayat (2) huruf c berbunyi “Ciri umum rupiah logam … paling sedikit memuat: sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.”
Melalui perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025 ini, Zico memohon kedua pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengonversi angka Rp1.000 menjadi Rp1.”
Di akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan nasihat kepada Pemohon agar memikirkan ulang bagian kedudukan hukum (legal standing). Zico diminta memperjelas bentuk kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional atas pasal yang diuji.
“Saya terus terang belum bisa teryakinkan dengan argumentasi legal standing itu, yang aktualnya saja belum teryakinkan apalagi yang potensialnya. Oleh karena itu, harus dicarikan argumentasi yang kuat untuk menjelaskan kerugian, setidak-tidaknya kerugian potensial selama kalau uang itu tidak dikurangi atau dihilangkan nolnya tiga,” kata Saldi.
Berita Terkait
-
UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA