Suara.com - Seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melayangkan gugatan untuk menguji sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta agar nominal Rp 1.000 disederhanakan menjadi Rp 1.
Kuasa hukum Zico, Putu Surya Permana Putra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Selasa (22/4/2025), mengatakan bahwa banyaknya angka nol dalam mata uang rupiah merupakan hal yang tidak efisien.
“Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien, mengingat banyak negara-negara di luar negeri yang memangkas angka nol dalam mata uang dan sekaligus menandakan betapa stabilnya perekonomian dalam negara tersebut,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Selain itu, banyaknya angka nol ini juga dinilai menimbulkan masalah kesehatan pada mata. Menurut Pemohon, menghitung denominasi yang dinilai terlalu besar dalam rupiah berdampak pada meningkatnya rabun jauh.
“Yang disebabkan karena kelelahan visual dan ketegangan otot mata sebagai akibat dari angka-angka nol yang banyak tersebut pada penglihatan Pemohon,” sambung Putu.
Zico mengaku hal itu dia ketahui ketika berkunjung ke Singapura dengan mata uangnya yang tidak memiliki banyak angka nol. Menurut dia, mata uang negara tetangga itu lebih mudah untuk dihitung sehingga memudahkan transaksi.
Sementara ketika melakukan berbagai transaksi dengan rupiah, Zico mengaku harus memperhatikan dengan saksama dan teliti jumlah angka-angka nol yang terdapat dalam lembaran uang agar tidak menimbulkan kesalahan hitung.
Zico menilai, pasal yang diuji, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c UU Mata Uang, secara spesifik menyebabkan kerugian bagi dirinya berupa penglihatan yang kabur.
Menurut dia, kedua pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Baca Juga: UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN
Oleh sebab itu, Zico memandang pasal tersebut seharusnya mengatur pemangkasan angka nol pada mata uang rupiah. Hal ini, kata dia, akan memudahkan masyarakat menghitung mata uang rupiah, meminimalisasi penyakit mata dan kesalahan transaksi, serta berdampak positif terhadap perkembangan perekonomian.
“Sehingga, hak konstitusional Pemohon untuk ‘mengembangkan diri’ dan ‘demi kesejahteraan manusia’ akan terpenuhi,” kata kuasa hukumnya.
Adapun Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Mata Uang berbunyi “Ciri umum rupiah kertas … paling sedikit memuat: sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya”, sementara Pasal 5 ayat (2) huruf c berbunyi “Ciri umum rupiah logam … paling sedikit memuat: sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.”
Melalui perkara Nomor 23/PUU-XXIII/2025 ini, Zico memohon kedua pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengonversi angka Rp1.000 menjadi Rp1.”
Di akhir persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan nasihat kepada Pemohon agar memikirkan ulang bagian kedudukan hukum (legal standing). Zico diminta memperjelas bentuk kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional atas pasal yang diuji.
“Saya terus terang belum bisa teryakinkan dengan argumentasi legal standing itu, yang aktualnya saja belum teryakinkan apalagi yang potensialnya. Oleh karena itu, harus dicarikan argumentasi yang kuat untuk menjelaskan kerugian, setidak-tidaknya kerugian potensial selama kalau uang itu tidak dikurangi atau dihilangkan nolnya tiga,” kata Saldi.
Berita Terkait
-
UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Menteri-Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan di BUMN
-
Ada Tujuh Gugatan Hasil PSU di MK, KPU Berharap Permohonan Gugur pada Tahap Dismissal
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029