Suara.com - Meski memiliki biaya yang jauh lebih tinggi dari keberangkatan reguler, Haji Furoda tetap banyak diminati lantaran waktu tunggu yang tidak terlalu lama. Berbeda dengan haji plus, haji furoda adalah keberangkatan haji yang menggunakan visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti program haji ini? Sebelum itu, simak rincian biayanya terlebih dahulu.
Melansir dari laman Hajifuroda.id, biaya haji furoda berkisar antara US$19.000 hingga US$60.000 atau sekitar Rp270 juta hingga Rp1 miliar. Besarnya biaya haji furoda bisa bergantung pada jenis paket yang dipilih calon jemaah.
Semakin tinggi harga paketnya, semakin lengkap fasilitas yang diterima, seperti hotel bintang lima, layanan transportasi premium, pendamping ibadah pribadi, maktab haji khusus hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya.
Penjelasan Tentang Haji Furoda
Haji Furoda adalah program ibadah haji menggunakan visa khusus nonkuota atau biasa disebut visa mujamalah yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jenis visa ini tidak termasuk dalam kuota resmi haji Indonesia, tetapi tetap sah dan legal untuk digunakan. Haji ini dikelola oleh Kementerian Haji Arab Saudi, bukan oleh pemerintah Indonesia.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), haji furoda merupakan bentuk undangan khusus dari Arab Saudi yang proses pemberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Program ini banyak dipilih oleh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler. Namun, perlu Anda ketahui bahwa biaya haji furoda umumnya jauh lebih tinggi dibanding haji reguler.
Dalam praktiknya, jamaah haji furoda mendaftarkan diri melalui agen perjalanan haji yang berstatus PIHK lalu lalu menyetorkan dana secara langsung kepada pihak agen tersebut.
Baca Juga: Bank Mega Syariah Ungkap Gen Z Mulai Beralih Buka Tabungan Haji
Kedudukan Haji Furoda dalam Hukum
Pada awalnya, haji furoda sempat tidak diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia karena berada di luar kuota nasional. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
Namun, seiring berkembangnya praktik haji mujamalah dan diterbitkannya visa resmi dari Arab Saudi, pemerintah kemudian melegalkan haji furoda melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:
- Visa haji kuota Indonesia
- Visa haji mujamalah (undangan dari Kerajaan Arab Saudi)
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa WNI yang menerima undangan visa haji mujamalah wajib diberangkatkan oleh PIHK.
Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah furoda juga diwajibkan melapor kepada Menteri Agama. Artinya, meskipun haji furoda berada di luar kuota, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dan harus dikelola secara profesional oleh agen resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku