Suara.com - Meski memiliki biaya yang jauh lebih tinggi dari keberangkatan reguler, Haji Furoda tetap banyak diminati lantaran waktu tunggu yang tidak terlalu lama. Berbeda dengan haji plus, haji furoda adalah keberangkatan haji yang menggunakan visa mujamalah dari pemerintah Arab Saudi. Apakah Anda tertarik untuk mengikuti program haji ini? Sebelum itu, simak rincian biayanya terlebih dahulu.
Melansir dari laman Hajifuroda.id, biaya haji furoda berkisar antara US$19.000 hingga US$60.000 atau sekitar Rp270 juta hingga Rp1 miliar. Besarnya biaya haji furoda bisa bergantung pada jenis paket yang dipilih calon jemaah.
Semakin tinggi harga paketnya, semakin lengkap fasilitas yang diterima, seperti hotel bintang lima, layanan transportasi premium, pendamping ibadah pribadi, maktab haji khusus hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya.
Penjelasan Tentang Haji Furoda
Haji Furoda adalah program ibadah haji menggunakan visa khusus nonkuota atau biasa disebut visa mujamalah yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Jenis visa ini tidak termasuk dalam kuota resmi haji Indonesia, tetapi tetap sah dan legal untuk digunakan. Haji ini dikelola oleh Kementerian Haji Arab Saudi, bukan oleh pemerintah Indonesia.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), haji furoda merupakan bentuk undangan khusus dari Arab Saudi yang proses pemberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Program ini banyak dipilih oleh masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler. Namun, perlu Anda ketahui bahwa biaya haji furoda umumnya jauh lebih tinggi dibanding haji reguler.
Dalam praktiknya, jamaah haji furoda mendaftarkan diri melalui agen perjalanan haji yang berstatus PIHK lalu lalu menyetorkan dana secara langsung kepada pihak agen tersebut.
Baca Juga: Bank Mega Syariah Ungkap Gen Z Mulai Beralih Buka Tabungan Haji
Kedudukan Haji Furoda dalam Hukum
Pada awalnya, haji furoda sempat tidak diakui secara resmi oleh pemerintah Indonesia karena berada di luar kuota nasional. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
Namun, seiring berkembangnya praktik haji mujamalah dan diterbitkannya visa resmi dari Arab Saudi, pemerintah kemudian melegalkan haji furoda melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu:
- Visa haji kuota Indonesia
- Visa haji mujamalah (undangan dari Kerajaan Arab Saudi)
Undang-undang ini juga menegaskan bahwa WNI yang menerima undangan visa haji mujamalah wajib diberangkatkan oleh PIHK.
Selain itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah furoda juga diwajibkan melapor kepada Menteri Agama. Artinya, meskipun haji furoda berada di luar kuota, pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum dan harus dikelola secara profesional oleh agen resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim