Suara.com - Pemerintah daerah memberikan peluang istimewa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan pajak.
Program ini telah digulirkan di sejumlah provinsi, sehingga wajar jika masyarakat mulai menanyakan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2025.
Bagi warga yang telah lama tidak membayar pajak kendaraan, momen ini sangat tepat untuk mengaktifkan kembali status pajaknya tanpa terkena denda.
Proses pembayaran kini juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Di Kalimantan Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai April hingga Juli 2025.
Setelah periode tersebut berlalu, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.
Syarat dan Mekanisme Program Pemutihan
Program ini terbuka bagi pemilik kendaraan pribadi atau badan usaha yang telah menunggak pajak minimal dua tahun.
Jenis denda yang diputihkan meliputi keterlambatan PKB dan BBNKB. Sementara pokok pajak tetap berlaku sesuai tarif.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- STNK dan BPKB asli & fotokopi
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai 6.000 (jika diwakilkan) beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Langkah-langkah Pembayaran:
- Datang ke Samsat induk atau keliling
- Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan
- Lakukan pembayaran
- Terima bukti pelunasan dan STNK baru (jika ada BBNKB ikut dibayar)
Tips Penting:
- Pastikan data kendaraan valid
- Hindari hari sibuk, datang lebih pagi
- Manfaatkan layanan Samsat keliling
- Simpan bukti pembayaran
- Gunakan kalkulator pajak online untuk estimasi biaya
Gubernur Kalbar mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya habis.
"Dengan taat pajak, Anda turut berkontribusi langsung pada kemajuan Kalimantan Barat," katanya.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan
Buat kamu yang ingin berkendara dengan tenang tanpa dihantui tunggakan pajak, berikut daftar provinsi beserta jadwal lengkap program pemutihan yang sedang dan akan berlangsung:
1. Provinsi Banten
Periode: 10 April-20 Juni 2025
Manfaat: Penghapusan pajak pokok tertentu dan sanksi administrasi.
Catatan: Cocok untuk warga yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
2. Provinsi Jawa Tengah
Periode: 8 April-30 Juni 2025
Manfaat: Bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
3. Provinsi Jawa Barat
Periode: 10 Maret-6 Juni 2025
Manfaat: Penghapusan seluruh denda pajak, termasuk tunggakan pajak pokok.
Catatan: Ini salah satu program paling lengkap, sangat cocok dimanfaatkan oleh warga Jabar.
Cara Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Tak sempat datang ke kantor Samsat? Tenang, kamu bisa ikut program pemutihan pajak lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Registrasi akun dengan mengisi data pribadi sesuai KTP.
- Tambahkan data kendaraan yang ingin didaftarkan.
- Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Klik "Lanjut" setelah semua data diisi.
- Sistem akan mengonfirmasi bahwa kendaraan berhasil ditambahkan.
- Pilih kendaraan yang akan diproses.
- Info tagihan PKB & SWDKLLJ akan tampil di layar.
- Isi alamat pengiriman dokumen.
- Klik "Lanjut" untuk konfirmasi jumlah tagihan.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran sesuai instruksi.
Setelah pembayaran berhasil, bukti dan dokumen bisa dikirimkan langsung ke rumah kamu.
Keuntungan mengikuti Program Pemutihan Pajak
1. Bebas denda pajak kendaraan
2. Tidak dikenakan biaya administrasi
3. Tidak perlu membayar BBNKB (jika hal ini termasuk dalam kebijakan daerah)
4. Mempermudah proses perpanjangan dan pengesahan STNK
Berita Terkait
-
26 Pegawai Pajak Dipecat, Apakah Tetap Dapat Uang Pesangon?
-
Saking Ogah Bayar Pajak Kendaraan, Orang Ini Lebih Rela Bakar Mobil Mewahnya
-
Menkeu Purbaya Ogah Tarik Pajak E-commerce Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya
-
Bersih-Bersih Pajak! Ini Sosok Dirjen yang Berani Pecat Puluhan Pegawai Nakal
-
Beda Pajak Tahunan Toyota Raize dan Suzuki Fronx, Mana yang Lebih Hemat?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Kronologi Bulan Madu Maut di Danau Diateh: Istri Tewas, Suami Kritis di Kamar Mandi Vila
-
FSGI: Pelibatan Santri dalam Pembangunan Musala Ponpes Al Khoziny Langgar UU Perlindungan Anak
-
Dugaan Korupsi Chromebook: Petinggi Perusahaan Teknologi Dipanggil Jaksa, Ternyata Ini Alasannya
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025