Suara.com - Pemerintah daerah memberikan peluang istimewa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan melalui program pemutihan pajak.
Program ini telah digulirkan di sejumlah provinsi, sehingga wajar jika masyarakat mulai menanyakan jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2025.
Bagi warga yang telah lama tidak membayar pajak kendaraan, momen ini sangat tepat untuk mengaktifkan kembali status pajaknya tanpa terkena denda.
Proses pembayaran kini juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Di Kalimantan Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai April hingga Juli 2025.
Setelah periode tersebut berlalu, kewajiban denda akan kembali diberlakukan.
Syarat dan Mekanisme Program Pemutihan
Program ini terbuka bagi pemilik kendaraan pribadi atau badan usaha yang telah menunggak pajak minimal dua tahun.
Jenis denda yang diputihkan meliputi keterlambatan PKB dan BBNKB. Sementara pokok pajak tetap berlaku sesuai tarif.
Dokumen yang Harus Disiapkan:
- STNK dan BPKB asli & fotokopi
- KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai 6.000 (jika diwakilkan) beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Langkah-langkah Pembayaran:
- Datang ke Samsat induk atau keliling
- Ambil nomor antrean dan isi formulir permohonan
- Lakukan pembayaran
- Terima bukti pelunasan dan STNK baru (jika ada BBNKB ikut dibayar)
Tips Penting:
- Pastikan data kendaraan valid
- Hindari hari sibuk, datang lebih pagi
- Manfaatkan layanan Samsat keliling
- Simpan bukti pembayaran
- Gunakan kalkulator pajak online untuk estimasi biaya
Gubernur Kalbar mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya habis.
"Dengan taat pajak, Anda turut berkontribusi langsung pada kemajuan Kalimantan Barat," katanya.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan
Buat kamu yang ingin berkendara dengan tenang tanpa dihantui tunggakan pajak, berikut daftar provinsi beserta jadwal lengkap program pemutihan yang sedang dan akan berlangsung:
1. Provinsi Banten
Periode: 10 April-20 Juni 2025
Manfaat: Penghapusan pajak pokok tertentu dan sanksi administrasi.
Catatan: Cocok untuk warga yang menunggak pajak lebih dari satu tahun.
2. Provinsi Jawa Tengah
Periode: 8 April-30 Juni 2025
Manfaat: Bebas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
3. Provinsi Jawa Barat
Periode: 10 Maret-6 Juni 2025
Manfaat: Penghapusan seluruh denda pajak, termasuk tunggakan pajak pokok.
Catatan: Ini salah satu program paling lengkap, sangat cocok dimanfaatkan oleh warga Jabar.
Cara Daftar Online Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Tak sempat datang ke kantor Samsat? Tenang, kamu bisa ikut program pemutihan pajak lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Registrasi akun dengan mengisi data pribadi sesuai KTP.
- Tambahkan data kendaraan yang ingin didaftarkan.
- Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
- Klik "Lanjut" setelah semua data diisi.
- Sistem akan mengonfirmasi bahwa kendaraan berhasil ditambahkan.
- Pilih kendaraan yang akan diproses.
- Info tagihan PKB & SWDKLLJ akan tampil di layar.
- Isi alamat pengiriman dokumen.
- Klik "Lanjut" untuk konfirmasi jumlah tagihan.
- Pilih metode pembayaran.
- Selesaikan pembayaran sesuai instruksi.
Setelah pembayaran berhasil, bukti dan dokumen bisa dikirimkan langsung ke rumah kamu.
Keuntungan mengikuti Program Pemutihan Pajak
1. Bebas denda pajak kendaraan
2. Tidak dikenakan biaya administrasi
3. Tidak perlu membayar BBNKB (jika hal ini termasuk dalam kebijakan daerah)
4. Mempermudah proses perpanjangan dan pengesahan STNK
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Purbaya Ubah Aturan Restitusi Pajak Usai Duga Ada Kebocoran, Berlaku 1 Mei 2026
-
Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre, Cukup Lewat BRImo Saja!
-
Bahlil Diminta Kaji Wacana Penghentian Restitusi Pajak Sektor Tambang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?
-
Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
-
Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS