News / Nasional
Senin, 28 April 2025 | 14:21 WIB
Zarof Ricar, eks petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus terdakwa Ronald Tannur. (Antara)

Atas perbuatannya, Zarof Ricar didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Load More