Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, sempat menyindir koleganya yang juga kini berstatus sebagai terdakwa yaitu, Heru Hanindyo.
Keduanya bersama Haki Mangapul menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu Erintuah sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Dia menuding pembuktian kasusnya terhambat akibat ulah Heru Hanindyo yang masih tidak bersikap kooperatif.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia majelis hakim karena telah memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini dengan tegas, arif dan bijaksana sehingga perkara ini persidangannya lancar,” kata Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
"Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif," katanya menambahkan.
Ketua majelis hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur itu mengaku tak ingin menyebut pernyataannya sebagai nota pembelaan. Sebab, Erintuah mengaku telah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Erintuah justru menyentil Heru yang tidak mau mengakui perbuatannya.
“Seperti diketahui perkara ini minim sekali pembuktian dikarenakan saksi Lisa Rachmat, si pemberi suap mengingkari perbuatannya dan memberikan keterangan berubah-ubah,” ujar Erintuah.
“Ditambah lagi saksi mahkota, Heru Hanindyo, juga tidak mengakui perbuatannya menerima uang yang dibagikan di ruang kerja Mangapul pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 dengan memberi alasan yang tidak masuk akal,” tambah dia.
Meski begitu, Erintuah mengaku kecewa dengan jaksa lantaran dirinya dan Mangapul justru tidak dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Baca Juga: Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
Terlebih, Erintuah mendapatkan tuntutan 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu membuatnya merasa keberatan. Dia menilai jaksa menuntutnya dengan hukuman berat meski sudah mengakui kesalahannya dan membantu keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Lisa Rachmat juga disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah dan Heru mengelak dakwaan jaksa sehingga Erintuah merasa kasus suap dan gratifikasinya minim bukti.
“Akan tetapi mengenai justice collaborator tersebut tidak mendapat apresiasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak mempertimbangkan dalam surat tuntutannya, kecuali dalam hal-hal yang meringankan,” ucap Erintuah.
“Sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak seorang saksi pun yang menerangkan dan mengetahui perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, di mana saksi Lisa Rahmat mencabut pernyataannya dan tidak mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa,” sambung dia.
Untuk itu, Erintuah menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis pidana lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kiranya majelis hakim Yang Mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena baik pidana badan dan denda yang dituntutkan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya pada tanggal 22 April 2025 masih terasa berat bagi terdakwa,” tandas Erintuah.
Berita Terkait
-
Tangis Hakim Mangapul: Mengaku Salah, Kembalikan Uang, Tapi Tetap Dituntut Berat
-
Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
-
Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah
-
Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Dua Karyawan PT WKM Diduga jadi Korban Kriminalisasi, Aktivis Malut Tuntut PT Position Angkat Kaki!
-
Profil dan Rekam Jejak Afriansyah Noor: Kembali Jadi Wamenaker, Pengganti Immanuel Ebenezer
-
Siapa Sarah Sadiqa? Mengenal Srikandi Baru Pilihan Prabowo Jadi Kepala LKPP
-
Beda Jauh dari Mahfud, Kenapa KPU Tak Cantumkan Pendidikan Terakhir Gibran?
-
Kursi Menteri BUMN Kini Kosong, Erick Thohir: Nanti Ada...
-
Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Harta Angga Raka Prabowo Tembus Rp 33 Miliar
-
Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan oleh Prabowo
-
Sudah 7 Hari Mogok Makan di Rutan, Aktivis Syahdan Husein: Sampai Semua Tahanan Politik Dibebaskan!
-
Erick Thohir Jadi Menpora, Siapa Menteri BUMN Sekarang?
-
Jadi Menko Polkam, Intip Kekayaan Djamari Chaniago: Punya Kapal Laut Hingga Harley Davidson