Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, sempat menyindir koleganya yang juga kini berstatus sebagai terdakwa yaitu, Heru Hanindyo.
Keduanya bersama Haki Mangapul menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Hal itu Erintuah sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Dia menuding pembuktian kasusnya terhambat akibat ulah Heru Hanindyo yang masih tidak bersikap kooperatif.
"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Yang Mulia majelis hakim karena telah memimpin jalannya persidangan dalam perkara ini dengan tegas, arif dan bijaksana sehingga perkara ini persidangannya lancar,” kata Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
"Kalaupun agak tersendat itu karena salah satu pihak terdakwa yang kurang kooperatif," katanya menambahkan.
Ketua majelis hakim PN Surabaya dalam perkara Ronald Tannur itu mengaku tak ingin menyebut pernyataannya sebagai nota pembelaan. Sebab, Erintuah mengaku telah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Erintuah justru menyentil Heru yang tidak mau mengakui perbuatannya.
“Seperti diketahui perkara ini minim sekali pembuktian dikarenakan saksi Lisa Rachmat, si pemberi suap mengingkari perbuatannya dan memberikan keterangan berubah-ubah,” ujar Erintuah.
“Ditambah lagi saksi mahkota, Heru Hanindyo, juga tidak mengakui perbuatannya menerima uang yang dibagikan di ruang kerja Mangapul pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 dengan memberi alasan yang tidak masuk akal,” tambah dia.
Meski begitu, Erintuah mengaku kecewa dengan jaksa lantaran dirinya dan Mangapul justru tidak dijadikan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Baca Juga: Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
Terlebih, Erintuah mendapatkan tuntutan 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu membuatnya merasa keberatan. Dia menilai jaksa menuntutnya dengan hukuman berat meski sudah mengakui kesalahannya dan membantu keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Lisa Rachmat juga disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah dan Heru mengelak dakwaan jaksa sehingga Erintuah merasa kasus suap dan gratifikasinya minim bukti.
“Akan tetapi mengenai justice collaborator tersebut tidak mendapat apresiasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak mempertimbangkan dalam surat tuntutannya, kecuali dalam hal-hal yang meringankan,” ucap Erintuah.
“Sebagaimana terungkap dalam persidangan tidak seorang saksi pun yang menerangkan dan mengetahui perbuatan terdakwa dan kawan-kawan, di mana saksi Lisa Rahmat mencabut pernyataannya dan tidak mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa,” sambung dia.
Untuk itu, Erintuah menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menjatuhkan vonis pidana lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
“Kiranya majelis hakim Yang Mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena baik pidana badan dan denda yang dituntutkan oleh penuntut umum dalam surat tuntutannya pada tanggal 22 April 2025 masih terasa berat bagi terdakwa,” tandas Erintuah.
Berita Terkait
-
Tangis Hakim Mangapul: Mengaku Salah, Kembalikan Uang, Tapi Tetap Dituntut Berat
-
Ikuti Jejak Zarof Ricar, Heru Hanindyo Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka TPPU
-
Air Mata Hakim 'Vonis Bebas' Ronald Tannur: Tuntutan 9 Tahun Tak Adil, Tak Ada Bukti Saya Bersalah
-
Jerat Pasal TPPU untuk Eks Petinggi MA yang Kongkalikong Vonis Bebas Ronald Tannur
-
Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat