Suara.com - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 merupakan sinyal kuat adanya urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo secara tegas menyatakan, bahwa UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.
"Dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap, maka merupakan peluang untuk membuktikan upaya pemberantasan korupsi," ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (1/5/2025).
Maka dari itu, kata dia, pernyataan itu merupakan ujian nyata keseriusan bagi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melawan korupsi.
Pasalnya setelah adanya pernyataan Presiden, ia menyebutkan saat ini diperlukan komitmen para menteri di kabinet dan mayoritas anggota DPR, yang notabene merupakan partai-partai koalisi Presiden, untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas.
Dirinya berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset bukan merupakan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.
Akan tetapi, pengesahan RUU Perampasan asset dinilai menjadi instrumen penting dan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Hardjuno menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.
Menurutnya, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien.
Baca Juga: Blak-blakan Bahlil Sebut Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode: Kami Jaga Kapan Pun, di Mana Pun
"Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan oleh Pemerintah ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sempat menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menyangkut urusan politik.
Dengan adanya pernyataan Presiden pada peringatan Hari Buruh, Hardjuno menuturkan hal tersebut seharusnya menjadi sinyal pemutus kebuntuan politik tersebut.
“Kalau Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sudah mengajukan dan Presiden Prabowo mendukung secara terbuka, maka sekarang tinggal eksekusinya," kata Hardjuno.
ebelumnya, Presiden Prabowo mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis.
Berita Terkait
-
Blak-blakan Bahlil Sebut Golkar Siap Dukung Prabowo 2 Periode: Kami Jaga Kapan Pun, di Mana Pun
-
Janji Presiden Prabowo Bakal Kaji Pajak di Depan Massa Buruh: Kalau Sedikit-sedikit Boleh Dong
-
Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo di 2029: Kita Mah Bukan Sinyal Lagi
-
Prabowo: Gue Tau Mana Aset-aset Rakyat, Gue Bakal Tarik Kembali Jadi Milik Rakyat
-
May Day di Monas: Prabowo Lepas Kemeja, Puan Ajak Selfie, Buruh Heboh?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik