Namun upaya pelarian itu tidak sepenuhnya berhasil, karena plat nomor mobil BYD tertinggal di lokasi kejadian. Bukti ini menjadi petunjuk penting dalam proses pelacakan identitas pelaku.
Bayi Dua Bulan Jadi Korban
Kecelakaan ini juga memicu perhatian publik karena adanya korban bayi dalam insiden tersebut. Di dalam mobil Chevrolet terdapat seorang bayi berusia dua bulan yang ikut terluka akibat benturan.
"Akibat peristiwa itu, bayi berusia dua bulan yang berada di dalam mobil Chevrolet terluka dan sempat dilarikan ke rumah sakit," kata Dhanar.
Belum diketahui secara rinci seberapa parah luka yang dialami sang bayi, namun kondisi ini semakin menambah keprihatinan banyak pihak terhadap kasus ini.
Melihat bahwa ada korban bayi dan tindakan kabur dari pelaku, sejumlah pengamat keselamatan jalan raya mendorong agar kasus ini menjadi prioritas.
Dalam konteks hukum, tindakan melarikan diri usai menabrak atau 'tabrak lari' tergolong pidana.
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) mengatur bahwa pelaku tabrak lari bisa dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Lely Andriani, dalam wawancara dengan Suara.com menyebutkan bahwa proses penyelidikan harus tetap berjalan meskipun pelaku sedang dirawat.
Baca Juga: Legislatornya Wafat Akibat Kecelakaan, PKB Kenang Gus Alam: Panjenengan Terlalu Cepat Pergi...
"Selama tidak ada hambatan dari sisi hukum, panggilan tetap sah dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi terkait perkembangan kasus ini.
Mereka memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan transparan.
"Semua proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan prosedur. Mohon doanya agar korban bisa segera pulih dan kasus ini bisa segera terang," kata Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta