Namun upaya pelarian itu tidak sepenuhnya berhasil, karena plat nomor mobil BYD tertinggal di lokasi kejadian. Bukti ini menjadi petunjuk penting dalam proses pelacakan identitas pelaku.
Bayi Dua Bulan Jadi Korban
Kecelakaan ini juga memicu perhatian publik karena adanya korban bayi dalam insiden tersebut. Di dalam mobil Chevrolet terdapat seorang bayi berusia dua bulan yang ikut terluka akibat benturan.
"Akibat peristiwa itu, bayi berusia dua bulan yang berada di dalam mobil Chevrolet terluka dan sempat dilarikan ke rumah sakit," kata Dhanar.
Belum diketahui secara rinci seberapa parah luka yang dialami sang bayi, namun kondisi ini semakin menambah keprihatinan banyak pihak terhadap kasus ini.
Melihat bahwa ada korban bayi dan tindakan kabur dari pelaku, sejumlah pengamat keselamatan jalan raya mendorong agar kasus ini menjadi prioritas.
Dalam konteks hukum, tindakan melarikan diri usai menabrak atau 'tabrak lari' tergolong pidana.
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) mengatur bahwa pelaku tabrak lari bisa dikenai hukuman pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp12 juta, tergantung dampak yang ditimbulkan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Lely Andriani, dalam wawancara dengan Suara.com menyebutkan bahwa proses penyelidikan harus tetap berjalan meskipun pelaku sedang dirawat.
Baca Juga: Legislatornya Wafat Akibat Kecelakaan, PKB Kenang Gus Alam: Panjenengan Terlalu Cepat Pergi...
"Selama tidak ada hambatan dari sisi hukum, panggilan tetap sah dilakukan," ujarnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi terkait perkembangan kasus ini.
Mereka memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan transparan.
"Semua proses hukum akan kami lakukan sesuai dengan prosedur. Mohon doanya agar korban bisa segera pulih dan kasus ini bisa segera terang," kata Argo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter