Untuk diketahui, Pada tahun 2015, Kemenhan memulai proyek pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang sebelumnya ditempati oleh Satelit Garuda-1.
Proyek ini merupakan bagian dari program Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan, termasuk penandatanganan kontrak sewa satelit Artemis dengan perusahaan Avanti Communications Limited tanpa adanya anggaran yang tersedia dan tanpa melalui proses pengadaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku .
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat proyek ini mencapai sekitar Rp453 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari pembayaran sewa satelit yang tidak dapat dioperasikan serta biaya konsultan yang tidak memberikan manfaat sesuai fungsinya.
Selain proses hukum di dalam negeri, kasus ini juga berujung pada sengketa internasional. Perusahaan Navayo International AG menggugat pemerintah Indonesia di International Court of Arbitration (ICC) di Singapura dan memenangkan gugatan tersebut.
Akibatnya, Indonesia diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 24,1 juta dolar AS kepada Navayo. Jika tidak dibayar, akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2.568 dolar AS per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
WFH Tiap Jumat Jadi Jurus Hemat Energi Indonesia, DPR: Ini Strategi Hadapi Krisis
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia