Suara.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menceritakan awal pertemuannya hingga dititipkan tas berisi uang oleh Harun Masiku.
Hal disampaikan Kusnadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, Kusnadi mengaku mengenal Harun sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019. Dia bertemu dengan Harun di DPP PDIP, Jakarta Pusat.
“Saudara nih tau-nya Harun Masiku ada yang mengenalkan atau dia mengenalkan diri pada saudara?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
“Enggak ada yang mengenalkan,” ujar Kusnadi.
“Terus tau-nya itu Harun dari mana?” tanya jaksa.
“Saya pernah dimintain tolong itu pak, itu pas di resepsionis. Itu tau-nya itu pak,” jawab Kusnadi.
“Saudara tau itu namanya Harun Masiku dari mana?” lanjut jaksa.
“Dari Harun (Masiku), Pak,” timpal Kusnadi.
Baca Juga: Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing
“Dia bagaimana? Memperkenalkan diri atau bagaimana ketika bertemu saudara tadi sebelum minta tolong?” cecar jaksa.
“Ya kan di resepsionis, Pak,” kata Kusnadi.
“Maksudnya ketika minta tolong itu bagaimana saudara mengetahui dia itu namanya Harun Masiku? Takutnya ada yang lain orang mengaku namanya Harun Masiku,” tegas jaksa.
“Dia pak pas di resepsionis itu kan ditulis namanya itu,” sahut Kusnadi
“Di mana? Di buku tamu atau di mana tulis namanya?” tanya jaksa.
“Di sekuriti, Pak,” balas Kusnadi.
Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan saat itu Harun Masiku menyambangi Kantor DPP PDIP, Jakarta. Saat itu, Kusnadi mengaku mendapat titipan tas ransel berwarna hitam dari Harun Masiku karena alasan ingin segera pergi. Kiusnadi pun diminta Harun Masiku untuk menyerahkan tas tersebut kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Eks Politikus PDIP Saeful Bahri.
“Iya dia (Harun Masiku) kan minta tolong Pak dan amanatnya itu kan buat Mas Donny dan Mas Saeful,” ungkap Kusnadi
“Disampaikan enggak tas itu isinya apa?” tanya jaksa.
“Enggak, Pak,” jawab Kusnadi.
“Bisa digambarkan ga ciri ciri tasnya bagaimana? Kemudian secara visual bentuknya bagaimana?” cecar jaksa.
“Tasnya ransel pak. Seingat saya ransel itu pak,” timpal Kusnadi.
“Warna apa?” lanjut jaksa.
“Seingat saya hitam,” balas Kusnadi.
“Kalau dilihat ukurannya seukuran berapa itu?” kata jaksa.
“Ya seukuran tas aja, Pak. Tas ransel biasa,” sahut Kusnadi.
Setelah itu, Kusnadi mengaku menitipkan tas dari Harun itu kepada resepsionis Kantor DPP PDIP untuk diserahkan kepada Donny. Menurut dia, Donny datang kurang lebih sekitar satu jam setelahnya.
Jaksa lantas bertanya kepada Kusnadi apakah dia mengetahui isi barang dalam tas tersebut. Namun, Kusnadi mengaku tidak tahu. Belakangan, dia baru mengetahui bahwa tas tersebut berisi uang.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Drama Kasus Hasto PDIP di KPK
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Berita Terkait
-
Soal Manuver Pemakzulan Wapres Gibran, Ini Alasan Demokrat Ogah Ambil Pusing
-
Prabowo Bantah jadi Boneka Jokowi, Demokrat Ungkit Program MBG hingga Sekolah Rakyat, Apa Katanya?
-
Pasang Badan Bela Wapres Gibran, Golkar: Pintu Pemakzulan Secara Konstitusional Masih Tertutup!
-
Respons soal Desakan Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Gak Mungkin!
-
Isu Pemakzulan Wapres, Luhut Bela Gibran: Jika Tak Taat Konstitusi, Jangan Tinggal di Indonesia!
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
BNI Turut Dampingi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara Lewat Trauma Healing
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
-
Gus Yahya Buka Suara Soal Polemik Tambang dan Gejolak Internal PBNU: Kami Tidak Pernah Minta
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru