Suara.com - Setiap musim haji, selalu saja ada jemaah dari berbagai negara yang meninggal dunia karena dampak risiko kesehatan yang tinggi akibat cuaca ekstrem di Arab Saudi.
Dari catatan, pada ibadah haji 2024, lebih dari 1.000 jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia, dilaporkan meninggal dunia karena gelombang panas ekstrem yang melanda Mekkah dan sekitarnya.
Para jemaah haji asal Indonesia yang meninggal di Mekkah tidak dapat dibawa pulang ke Tanah Air. Mereka dimakamkan langsung di Arab Saudi sesuai dengan prosedur pemerintah setempat.
Meski menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga di Indonesia, keputusan ini memiliki sejumlah alasan yang didasari oleh pertimbangan logistik, kesehatan, dan hukum internasional.
Lantas, kenapa jenazah jemaah haji tidak bisa dibawa pulang ke Indonesia? Berikut alasannya:
1. Risiko Pembusukan Jenazah
Suhu udara ekstrem di Mekkah selama musim haji, yang mencapai 51–53 derajat Celsius, sangat memengaruhi kondisi jenazah.
Perjalanan pulang ke Indonesia yang memakan waktu panjang dapat menyebabkan jenazah membusuk, meskipun telah melalui proses pengawetan.
2. Rumitnya Prosedur Administratif
Proses administrasi untuk membawa pulang jenazah dari Arab Saudi ke Indonesia sangat kompleks.
Diperlukan berbagai dokumen seperti surat kematian (Certificate of Death) dari rumah sakit di Arab Saudi, surat izin pemakaman, dan izin dari pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
3. Kebijakan Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan bahwa jemaah haji yang wafat di Tanah Suci dimakamkan di wilayah tempat ia meninggal dunia.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pemulasaran dan menghindari kendala teknis di tengah kepadatan aktivitas haji.
4. Efisiensi Penanganan Jenazah
Berita Terkait
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Turun Rp2 Juta, Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Disepakati Rp87 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp54 Juta
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini