Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah merasakan keresahan terhadap aksi-aksi premanisme yang dibungkus dengan organisasi masyarakat atau ormas.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto betul-betul resah.
Prasetyo mengatakan aksi-aksi premanisme mengatasnamakan ormas itu justru tidak menciptakan iklim perusahaan yang kondusif.
"Jadi pak presiden, pemerintah, betul-betul resah," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Prasetyo mengemukakan, Presiden Prabowo sudah berkoordinasi dengan sejumlah jajarannya untuk mengambil langkah menanggulangi hal tersebut.
"Beliau berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan Pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap terutama pembinaan terhadap teman-teman ormas supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi keberadaan Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Satgas Ormas) Meresahkan.
Prasetyo menegaskan pemerintah bakal memberikan sanksi terhadap ormas yang memang melakukan tindakan pidana.
"Kalau memang ditemukan tindak-tindak pidana ya sanksi, kan begitu. Apalagi kalau sampai tingkat tindak pidananya ya dianggap itu sudah tidak bisa ditoleransi, ya tidak menutup kemungkinan juga. Kan harus kita evaluasikan," ujar Prasetyo.
Baca Juga: Dukung Preman Berkedok Ormas Disikat Habis, Komisi III DPR: Tindakan Mereka Tak Bisa Dibiarkan!
Sebelumnya, Keberadaan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan dipastikan leading sector-nya berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya menjadi salah satu unsur pendukung dalam satgas tersebut dan bukan sebagai pemimpin utama.
"Leading sector-nya tetap dari Satgas Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 8 Mei 2025.
Tito menyebutkan, peran Kemendagri dalam Satgas Terpadu lebih terfokus pada penindakan administratif terhadap ormas yang terdaftar namun melakukan pelanggaran.
"Tugas utama satgas ini antara lain adalah penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, ada yang berbadan hukum, ada yang terdaftar, dan ada yang tidak terdaftar," jelasnya.
Menurut Tito, ormas tersebut berbadan hukum, maka kewenangan penindakan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus