Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, berharap tidak perlu lagi ada kegaduhan di masyarakat, apalagi sampai ada penyisiran atau sweeping oleh warga terkait produk mengansur unsur babi.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal ini menegaskan semua produk yang mengandung unsur babi sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Haikal mengatakan pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
"Semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan," kata Haikal melalui keterangan tertulis, Senin (12/5/2025).
Melalui keterangannya, Haikal menginformasikan bahwa ia turun langsung hadir dalam pemusnahan produk pangan olahan mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya telah bersertifikat halal.
Pemusnahan kata dia, dilakukan PT Catur Global Sukses, Jakarta Barat, pada Jumat (9/5).
Hadir mendampingi Hasan, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.
Haikal mengatakan pemusnahan produk tersebut merupakan tindak lanjut penarikan barang dari peredaran.
Mengingat sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium.
Baca Juga: 7 Cara Membedakan Makanan Mengandung Babi atau Tidak, Cek di Sini!
Ia menegaskan penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Haikal lantas mengingatkan para pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.
"Dan untuk memastikan hal tersebut, pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan," tulis Haikal dalam keterangannya.
Haikal mengatakan BPJPH berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak mentaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal.
Ia manyampaikan pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari.
BPJPH juga terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan.
"Pengawasan Jaminan Produk Halal sejatinya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Di internal perusahaan juga ada penyelia halal yang keberadaannya juga diatur oleh regulasi sebagai orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab," kata Haikal.
Produk Permen
Terpisah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengawasan khusus terhadap peredaran makanan anak- anak berjenis permen atau makanan ringan lain yang terindikasi menggunakan bahan tidak halal.
Kepala Dinas PPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih menjelaskan pengawasan ini dilakukan karena adanya permintaan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami mendapatkan surat resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur untuk mengecek produk makanan ringan lain seperti marshmallow yang beredar di Pasaran," kata Heny seperti dikutip dar Antara, Sabtu.
Heny menjelaskan dalam suratnya, Kemenag Kaltim menginformasikan adanya produk marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine), sehingga tidak layak diedarkan di wilayah dengan mayoritas konsumen Muslim.
"Pengawasan ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, terutama masyarakat Muslim, agar tidak mengonsumsi produk yang diragukan kehalalannya," ujar Heny.
Sementara itu, Kepala Bidang Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrani menambahkan pengawasan dilakukan secara serentak di sejumlah pusat perbelanjaan mencakup 60 toko atau ritel modern di Samarinda.
Dari hasil pengawasan, ditemukan bahwa sembilan toko masih memajang dan menjual produk marshmallow yang telah dilarang beredar di rak display atau etalase mereka.
"Toko-toko yang masih menjual produk tersebut langsung kami beri peringatan. Kami juga meminta mereka menarik produk dari area display untuk mencegah terjadinya pembelian oleh konsumen," tambahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan konsumen serta memastikan produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan halal dan keamanan pangan.
Lebih lanjut, Dinas PPKUKM Kaltim mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan, khususnya yang berpotensi mengandung bahan tidak halal. Selain itu, pelaku usaha diharapkan aktif memverifikasi legalitas dan kehalalan produk yang dijual.
"Kami berharap pelaku usaha ikut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen. Ini penting untuk membangun kepercayaan dan menciptakan iklim usaha yang sehat," tutup Syahrani.
Berita Terkait
-
Bawa Kepala Babi dan Ogoh-ogoh Muka Donald Trump, Massa May Day di DPR: Simbol Kapitalisme
-
Jajanan Anak Mengandung Babi Punya Label Halal: Negara Gagal Lindungi Konsumen
-
Beberapa Merek Ternyata Mengandung Babi, Marshmallow Terbuat Dari Apa?
-
7 Cara Membedakan Makanan Mengandung Babi atau Tidak, Cek di Sini!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
KPK Ungkap Pengembalian Dana Haji Ilegal! Siapa Saja yang Sudah Mengaku?