Suara.com - Layanan pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia semakin marak. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cepat.
Meski begitu, praktik pinjol ilegal pun juga makin menjamur. Banyak juga masyarakat yang jadi korban pinjol tanpa izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Parahnya lagi, sebagian bahkan tidak pernah ikut pinjol ilegal, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya justru digunakan. Alhasil, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pun di salah gunakan.
Fakta itu menjadi alarm bahaya baru di era digital. Tidak sedikit warga yang tiba-tiba mendapat tagihan dari pinjol, padahal mereka tak pernah mengajukan kredit apa pun.
Maka dari itu, agar tidak jadi korban, penting untuk segera cek apakah KTP terdaftar di pinjol.
Sebagai identitas tunggal setiap Warga Negara Indonesia, NIK yang tercantum dalam KTP seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan resmi.
Untuk diketahui, kelengahan dalam menjaga kerahasiaan data bisa berakibat fatal. NIK yang bocor kerap disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan, termasuk mengajukan pinjol ilegal.
Banyak kasus menunjukkan bahwa seseorang baru menyadari NIK-nya dipakai pinjol saat mengalami penagihan atau saat pengajuan kreditnya ditolak karena memiliki riwayat pinjaman bermasalah.
Oleh karena itu, masyarakat wajib tahu cara cek KTP terdaftar di pinjol untuk mencegah kerugian di kemudian hari.
Ancaman Serius di Balik Pinjol
Pinjol legal sekali pun memang menawarkan kemudahan akses, cukup unggah foto KTP dan isi data pribadi, pengajuan kredit pun bisa langsung diproses.
Proses inilah yang justru membuka celah penyalahgunaan data. Pelaku bisa mengajukan pinjaman menggunakan NIK orang lain, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.
Untuk menekan risiko tersebut, pemerintah melalui OJK telah menghadirkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatat sebagai debitur aktif.
Lewat SLIK, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman atau tidak.
Begini Cara Cek Apakah KTP-mu Terdaftar di Pinjol atau Tidak:
OJK menyediakan dua metode pengecekan data, yakni secara online dan offline.
Cara Cek Online Lewat iDebku OJK
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku di ponsel.
- Pilih menu Pendaftaran dan isi data pribadi sesuai KTP.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan selfie.
- Setelah proses selesai, kamu akan mendapat email konfirmasi berisi nomor pendaftaran.
- Gunakan nomor itu untuk mengecek status layanan.
Jika NIK kamu digunakan untuk pinjaman tertentu, informasi itu akan muncul dalam laporan iDeb. Jika tidak, artinya data kamu masih aman.
Cek Offline ke Kantor OJK
Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa:
- KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA
- Surat kuasa jika mewakili orang lain
Petugas akan memverifikasi data dan mengirimkan hasil pengecekan ke email kamu.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Dipakai Pinjol Tanpa Izin?
Jika kamu menemukan indikasi NIK disalahgunakan untuk pinjol, segera lakukan pelaporan resmi.
Berikut caranya:
- Call Center OJK: Hubungi 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157.
- Email Pengaduan: Kirim keluhan ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan bukti dan kronologi lengkap.
Langkah ini penting agar kasusmu tercatat dan ditindaklanjuti. Selain itu, kamu bisa segera mengurus pemulihan reputasi kredit agar tidak terkena imbas buruk di masa depan.
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya
Kejadian seperti ini sudah banyak menimpa masyarakat. Menurut data OJK, sepanjang tahun lalu, ratusan aduan masuk karena masyarakat merasa data pribadinya disalahgunakan.
Oleh karena itu, jangan tunggu sampai tagihan pinjol datang tiba-tiba ke rumahmu. Lakukan pengecekan sekarang juga.
Dengan rajin memantau status NIK di platform resmi seperti iDeb OJK, Anda bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk dan menjaga keamanan data pribadi dari pinjol ilegal.
Sebab, di era digital seperti sekarang, data bisa saja jadi alat untuk menjerat ke dalam hutang yang tak Anda perbuat. Waspadalah!
Tag
Berita Terkait
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Blokir NIK Suami yang Tak Nafkahi Anak-Istri usai Cerai
-
Kemendagri Klarifikasi Informasi Penggunaan KTP-el dan Fotokopi Identitas
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang