Suara.com - Layanan pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia semakin marak. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cepat.
Meski begitu, praktik pinjol ilegal pun juga makin menjamur. Banyak juga masyarakat yang jadi korban pinjol tanpa izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Parahnya lagi, sebagian bahkan tidak pernah ikut pinjol ilegal, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya justru digunakan. Alhasil, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pun di salah gunakan.
Fakta itu menjadi alarm bahaya baru di era digital. Tidak sedikit warga yang tiba-tiba mendapat tagihan dari pinjol, padahal mereka tak pernah mengajukan kredit apa pun.
Maka dari itu, agar tidak jadi korban, penting untuk segera cek apakah KTP terdaftar di pinjol.
Sebagai identitas tunggal setiap Warga Negara Indonesia, NIK yang tercantum dalam KTP seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan resmi.
Untuk diketahui, kelengahan dalam menjaga kerahasiaan data bisa berakibat fatal. NIK yang bocor kerap disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan, termasuk mengajukan pinjol ilegal.
Banyak kasus menunjukkan bahwa seseorang baru menyadari NIK-nya dipakai pinjol saat mengalami penagihan atau saat pengajuan kreditnya ditolak karena memiliki riwayat pinjaman bermasalah.
Oleh karena itu, masyarakat wajib tahu cara cek KTP terdaftar di pinjol untuk mencegah kerugian di kemudian hari.
Ancaman Serius di Balik Pinjol
Pinjol legal sekali pun memang menawarkan kemudahan akses, cukup unggah foto KTP dan isi data pribadi, pengajuan kredit pun bisa langsung diproses.
Proses inilah yang justru membuka celah penyalahgunaan data. Pelaku bisa mengajukan pinjaman menggunakan NIK orang lain, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.
Untuk menekan risiko tersebut, pemerintah melalui OJK telah menghadirkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatat sebagai debitur aktif.
Lewat SLIK, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman atau tidak.
Begini Cara Cek Apakah KTP-mu Terdaftar di Pinjol atau Tidak:
OJK menyediakan dua metode pengecekan data, yakni secara online dan offline.
Cara Cek Online Lewat iDebku OJK
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku di ponsel.
- Pilih menu Pendaftaran dan isi data pribadi sesuai KTP.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan selfie.
- Setelah proses selesai, kamu akan mendapat email konfirmasi berisi nomor pendaftaran.
- Gunakan nomor itu untuk mengecek status layanan.
Jika NIK kamu digunakan untuk pinjaman tertentu, informasi itu akan muncul dalam laporan iDeb. Jika tidak, artinya data kamu masih aman.
Cek Offline ke Kantor OJK
Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa:
- KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA
- Surat kuasa jika mewakili orang lain
Petugas akan memverifikasi data dan mengirimkan hasil pengecekan ke email kamu.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Dipakai Pinjol Tanpa Izin?
Jika kamu menemukan indikasi NIK disalahgunakan untuk pinjol, segera lakukan pelaporan resmi.
Berikut caranya:
- Call Center OJK: Hubungi 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157.
- Email Pengaduan: Kirim keluhan ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan bukti dan kronologi lengkap.
Langkah ini penting agar kasusmu tercatat dan ditindaklanjuti. Selain itu, kamu bisa segera mengurus pemulihan reputasi kredit agar tidak terkena imbas buruk di masa depan.
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya
Kejadian seperti ini sudah banyak menimpa masyarakat. Menurut data OJK, sepanjang tahun lalu, ratusan aduan masuk karena masyarakat merasa data pribadinya disalahgunakan.
Oleh karena itu, jangan tunggu sampai tagihan pinjol datang tiba-tiba ke rumahmu. Lakukan pengecekan sekarang juga.
Dengan rajin memantau status NIK di platform resmi seperti iDeb OJK, Anda bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk dan menjaga keamanan data pribadi dari pinjol ilegal.
Sebab, di era digital seperti sekarang, data bisa saja jadi alat untuk menjerat ke dalam hutang yang tak Anda perbuat. Waspadalah!
Tag
Berita Terkait
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Risiko Galbay Pinjol Bikin Susah Pengajuan Modal, Ini Solusi Perbaiki SLIK OJK
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana