Suara.com - Layanan pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia semakin marak. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan cepat.
Meski begitu, praktik pinjol ilegal pun juga makin menjamur. Banyak juga masyarakat yang jadi korban pinjol tanpa izin dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu.
Parahnya lagi, sebagian bahkan tidak pernah ikut pinjol ilegal, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya justru digunakan. Alhasil, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pun di salah gunakan.
Fakta itu menjadi alarm bahaya baru di era digital. Tidak sedikit warga yang tiba-tiba mendapat tagihan dari pinjol, padahal mereka tak pernah mengajukan kredit apa pun.
Maka dari itu, agar tidak jadi korban, penting untuk segera cek apakah KTP terdaftar di pinjol.
Sebagai identitas tunggal setiap Warga Negara Indonesia, NIK yang tercantum dalam KTP seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan resmi.
Untuk diketahui, kelengahan dalam menjaga kerahasiaan data bisa berakibat fatal. NIK yang bocor kerap disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengakses layanan keuangan, termasuk mengajukan pinjol ilegal.
Banyak kasus menunjukkan bahwa seseorang baru menyadari NIK-nya dipakai pinjol saat mengalami penagihan atau saat pengajuan kreditnya ditolak karena memiliki riwayat pinjaman bermasalah.
Oleh karena itu, masyarakat wajib tahu cara cek KTP terdaftar di pinjol untuk mencegah kerugian di kemudian hari.
Ancaman Serius di Balik Pinjol
Pinjol legal sekali pun memang menawarkan kemudahan akses, cukup unggah foto KTP dan isi data pribadi, pengajuan kredit pun bisa langsung diproses.
Proses inilah yang justru membuka celah penyalahgunaan data. Pelaku bisa mengajukan pinjaman menggunakan NIK orang lain, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik identitas asli.
Untuk menekan risiko tersebut, pemerintah melalui OJK telah menghadirkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang bisa digunakan masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatat sebagai debitur aktif.
Lewat SLIK, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK-nya digunakan untuk mengajukan pinjaman atau tidak.
Begini Cara Cek Apakah KTP-mu Terdaftar di Pinjol atau Tidak:
OJK menyediakan dua metode pengecekan data, yakni secara online dan offline.
Cara Cek Online Lewat iDebku OJK
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku di ponsel.
- Pilih menu Pendaftaran dan isi data pribadi sesuai KTP.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti foto KTP dan selfie.
- Setelah proses selesai, kamu akan mendapat email konfirmasi berisi nomor pendaftaran.
- Gunakan nomor itu untuk mengecek status layanan.
Jika NIK kamu digunakan untuk pinjaman tertentu, informasi itu akan muncul dalam laporan iDeb. Jika tidak, artinya data kamu masih aman.
Cek Offline ke Kantor OJK
Datangi kantor OJK terdekat dengan membawa:
- KTP untuk WNI, atau Paspor untuk WNA
- Surat kuasa jika mewakili orang lain
Petugas akan memverifikasi data dan mengirimkan hasil pengecekan ke email kamu.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Dipakai Pinjol Tanpa Izin?
Jika kamu menemukan indikasi NIK disalahgunakan untuk pinjol, segera lakukan pelaporan resmi.
Berikut caranya:
- Call Center OJK: Hubungi 157 atau WhatsApp ke 081-157-157-157.
- Email Pengaduan: Kirim keluhan ke waspadainvestasi@ojk.go.id dengan bukti dan kronologi lengkap.
Langkah ini penting agar kasusmu tercatat dan ditindaklanjuti. Selain itu, kamu bisa segera mengurus pemulihan reputasi kredit agar tidak terkena imbas buruk di masa depan.
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya
Kejadian seperti ini sudah banyak menimpa masyarakat. Menurut data OJK, sepanjang tahun lalu, ratusan aduan masuk karena masyarakat merasa data pribadinya disalahgunakan.
Oleh karena itu, jangan tunggu sampai tagihan pinjol datang tiba-tiba ke rumahmu. Lakukan pengecekan sekarang juga.
Dengan rajin memantau status NIK di platform resmi seperti iDeb OJK, Anda bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk dan menjaga keamanan data pribadi dari pinjol ilegal.
Sebab, di era digital seperti sekarang, data bisa saja jadi alat untuk menjerat ke dalam hutang yang tak Anda perbuat. Waspadalah!
Tag
Berita Terkait
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Pinjol dan Paylater: Kemudahan Palsu yang Mahal Harganya
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
PAN Ingin Zulhas Jadi Cawapres Prabowo di 2029, Reaksi Nasdem Begini
-
Kapolresta-Eks Kasat Lantas Sleman Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Ditelanjangi dan Diarak 1 KM, Ini 7 Fakta Pria di Blora yang Dituduh Berzina Laporkan Balik Warga
-
ASN Siap-siap! Pemerintah Resmi Berlakukan Sistem WFA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Kronologi Pria di Cengkareng Dianiaya Usai Tegur Tetangga Masalah Kebisingan Drum
-
PKS Tegaskan Sikap Soal Dukungan Prabowo 2029: Ini Bukan Soal Cepat-cepatan!
-
Polres Magelang Kota Bantah Tudingan Salah Tangkap dan Penganiayaan Remaja Saat Demo Agustus
-
DPR RI Ketok Palu: 10 Calon Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Resmi Disepakati
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru