Reputasi mereka sebagai raja debt collector juga dibangun melalui konflik berdarah. Salah satunya terjadi pada 2002, ketika kelompok Hercules bentrok dengan kelompok Basri Sangaji.
Dalam insiden itu, Hercules sempat dijadikan tersangka pembunuhan Basri. John Kei juga sempat didakwa dalam kasus pembunuhan yang menguatkan citranya sebagai figur yang disegani dan ditakuti.
Kini, meski zaman telah berubah, bayang-bayang ketiganya masih menyelimuti dunia penagihan utang. John Kei saat ini kembali mendekam di balik jeruji besi usai melakukan penyerangan terhadap saudaranya di Tangerang.
Sementara Hercules dikabarkan sudah meninggalkan dunia preman dan menekuni bisnis legal. Basri Sangaji sendiri telah wafat, tetapi namanya masih kerap disebut dalam literasi urban terkait dunia Debt Collector Indonesia.
Profesi Debt Collector hingga kini tetap menjadi perbincangan. Apalagi dengan menjamurnya perusahaan pinjaman online ilegal, banyak nasabah bermasalah yang kembali dihantui kedatangan para penagih utang bergaya preman.
Pemerintah pun sudah mulai merumuskan aturan baru tentang Debt Collector 2025 demi mengatasi penyimpangan praktik penagihan yang meresahkan masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa transformasi dari dunia preman menjadi jaringan penagih utang bukanlah hal baru di Indonesia.
Kisah para "raja" penagih utang ini menjadi bukti bagaimana kekuasaan informal dapat melebur ke dalam sektor ekonomi modern, terutama di tengah kekosongan hukum yang jelas dalam praktik penagihan utang.
Aturan Debt Collector Tagih Utang
Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Waspada dan Lindungi NIK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ulang mekanisme penagihan utang oleh debt collector pinjaman online (pinjol). Hal itu diatur dalam ketentuan baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Aturan itu diterbitkan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih adil dan beretika.
Berikut ini adalah tujuh poin penting dalam aturan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat, terutama pengguna layanan pinjaman online.
1. Pembatasan Jam Operasional
OJK menetapkan waktu penagihan utang oleh debt collector pinjol hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, aktivitas penagihan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan kenyamanan dan privasi debitur, terutama di luar jam kerja atau pada malam hari. Jika ada penagihan yang dilakukan setelah pukul 20.00, masyarakat diminta segera melaporkan ke OJK karena masuk dalam kategori penagihan ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana