Ia juga menegaskan usulan nama penerima gelar pahlawan nasional tentu akan dikaji dan dipertimbangkan secara detail dan objektif.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menjelaskan penolakan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dikarenakan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dianggap masih berlaku.
Selain itu, ia menjelaskan beberapa alasan penolakan mereka terhadap rencana penganugerahan gelar pahlawan kepada presiden kedua Republik Indonesia tersebut.
Salah satu alasan itu, kata dia, ditunjukkan dari berbagai proses hukum pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, di mana korupsi yang melibatkan Soeharto sebagai besar nilainya, setidaknya 419 juta dolar AS.
Bahkan, katanya, PBB, United Nations Office on Drugs an Crime (UNODC), dan Bank Dunia menegaskan Presiden Soeharto salah satu pemimpin yang paling korup dalam program Stolen Asset Recovery.
"Janganlah apa yang pernah jelas dalam sejarah dicatat sebagai sejarah pemerintahan dilupakan dengan menetapkan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional," katanya.
Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jane Rosalina juga menilai pengusulan gelar pahlawan Soeharto bertentangan dengan integritas moral dan keteladanan.
Pihaknya mencatat setidaknya sembilan rekam jejak kasus pelanggaran berat hak asasi manusia dilakukan Soeharto selama era Orde Baru dan diikuti dengan tindak pidana korupsi berat, serta penyalahgunaan kekuasaan.
“Jadi kami sudah menyerahkan surat tertulis yang berupa tanggapan penolakan terhadap pengusulan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto,” katanya.
Baca Juga: Keluarga Dapat Tunjangan Jika Soeharto Pahlawan, Aktivis Tolak Pajak Jatuh ke Orang Bermasalah
Berita Terkait
-
Keluarga Dapat Tunjangan Jika Soeharto Pahlawan, Aktivis Tolak Pajak Jatuh ke Orang Bermasalah
-
Digeruduk Pendemo, Kemensos Ungkap Ahmad Luthfi yang Usulkan Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Alasan Aktivis Tolak Soeharto Pahlawan Nasional: Pemimpin Terkorup Abad 20 Tak Layak Dapat Gelar
-
Audiensi dengan Mensos, Aktivis hingga Korban 65 Tolak Soeharto Dijadikan Pahlawan Nasional
-
Digeruduk Massa Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Gus Ipul Disindir Gegara Telat: Potong Gaji Gak?
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka