Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) dapat protes dari Gerakan Masyarakat Adili Soeharto atau Gemas mengenai rencana pemerintah usulkan Presiden RI kedua itu sebagai pahlawan nasional.
Rombongan Gemas itu turut melibatkan beberapa aktivis dan akademisi, seperti Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Bivitri Susanti, juga perwakilan KontraS Jane Rosalina. Hadir pula seorang mantan korban kekerasan peristiwa 1965, Bejo Untung.
Saat audiensi dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Usman menegaskan bahwa tidak seharusnya pemerintah mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.
"Kami Gerakan Masyarakat Adili Soeharto menolak penetapan pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto. Pertama-tama karena TAP MPR nomor 11 tahun 1998 masih berlaku dan TAP MPR itu masih memandatkan Indonesia untuk membersihkan Indonesia dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tutur Usman di Kantor Kemensos Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Usman menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Gelar dan Tanda Jasa telah diatur kalau seorang pahlawan nasional harus punya integritas juga keteladanan moral di dalam konteks kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.
"Begitu tidak mudah mereformasi militer. Begitu tidak mudah membersihkan Indonesia dari praktik kekerasan dan pelanggaran HAM. Bahkan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid menjadi seorang saksi sekaligus menjadi seorang korban dan betapa tidak mudahnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintahan Soeharto," tuturnya.
Dalam audiensi tersebut, Gemas juga memberikan tiga dokumen kepada Kemensos untuk mempertimbangkan pembatalan Soeharto jadi pahlawan nasional.
Dokumen pertama terkait dengan tanggapan Gemas terkait dengan argumentasi penolakan itu, dikuatkan dengan berbagai literatur.
Dokumen kedua terkait dengan international joint statement atau petisi yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di tingkat internasional yang ada di Indonesia untuk menolak gelar pahlawan Soeharto.
Baca Juga: Soeharto Dianggap Tidak Pantas Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Kantor Kemensos Digeruduk Massa
Dokumen ketiga, terkait dengan argumentasi bahwa tap MPR yang sempat diklaim telah dihapuskan nama Soeharto dari tap MPR nomor 11 tahun 1998, tidak bisa dijadikan pertimbangan maupun dasar untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto karena TAP MPR nomor 11 tahun 1998 masih dinyatakan berlaku, hingga saat ini berdasarkan tap MPR nomor 1 tahun 2003.
Menanggapi protes tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan kalau prinsipnya pemerintah menerima setiap masukan dari masyarakat.
Gus Ipul menjelaskan kalau usulan pahlawan nasional itu mulanya disampaikan oleh masyarakat di daerah. Kemudian selanjutnya dilajukan kajian oleh Kemensos bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
"Kementerian Sosial menerima masukan melalui prosedur normal yang semestinya. Mulai dari usulan masyarakat, kemudian diakomodasi oleh bupati-bupati, walikota lewat tim yang dimiliki, naik ke gubernur dengan tim yang dimiliki, lalu kembali di Kementerian Sosial," kata Gus Ipul.
Dia menyebutkan kalau tim TP2GP yang dibuat oleh Kementerian Sosial itu terdiri dari akademisi serta sejarawan, yang dipastikan akan mempertimbangkan penyusunan calon tokoh nasional.
Gelar Soeharto Dinilai Bisa Lukai Keadilan
Berita Terkait
-
Digeruduk Massa Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Gus Ipul Disindir Gegara Telat: Potong Gaji Gak?
-
Soeharto Dianggap Tidak Pantas Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Kantor Kemensos Digeruduk Massa
-
Presiden Prabowo Sebut Soeharto Tidak Mau Berkuasa dengan Senjata, Ini Alasannya
-
Titiek Soeharto: Ada Wacana Perum Bulog akan di Bawah Presiden Langsung
-
Mensos Sebut Pemberian Gelar Pahlawan untuk Marsinah Tak Bisa Tahun Ini, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba