Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) dapat protes dari Gerakan Masyarakat Adili Soeharto atau Gemas mengenai rencana pemerintah usulkan Presiden RI kedua itu sebagai pahlawan nasional.
Rombongan Gemas itu turut melibatkan beberapa aktivis dan akademisi, seperti Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Bivitri Susanti, juga perwakilan KontraS Jane Rosalina. Hadir pula seorang mantan korban kekerasan peristiwa 1965, Bejo Untung.
Saat audiensi dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Usman menegaskan bahwa tidak seharusnya pemerintah mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.
"Kami Gerakan Masyarakat Adili Soeharto menolak penetapan pahlawan nasional untuk mantan Presiden Soeharto. Pertama-tama karena TAP MPR nomor 11 tahun 1998 masih berlaku dan TAP MPR itu masih memandatkan Indonesia untuk membersihkan Indonesia dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tutur Usman di Kantor Kemensos Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Usman menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Gelar dan Tanda Jasa telah diatur kalau seorang pahlawan nasional harus punya integritas juga keteladanan moral di dalam konteks kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.
"Begitu tidak mudah mereformasi militer. Begitu tidak mudah membersihkan Indonesia dari praktik kekerasan dan pelanggaran HAM. Bahkan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid menjadi seorang saksi sekaligus menjadi seorang korban dan betapa tidak mudahnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintahan Soeharto," tuturnya.
Dalam audiensi tersebut, Gemas juga memberikan tiga dokumen kepada Kemensos untuk mempertimbangkan pembatalan Soeharto jadi pahlawan nasional.
Dokumen pertama terkait dengan tanggapan Gemas terkait dengan argumentasi penolakan itu, dikuatkan dengan berbagai literatur.
Dokumen kedua terkait dengan international joint statement atau petisi yang dilayangkan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di tingkat internasional yang ada di Indonesia untuk menolak gelar pahlawan Soeharto.
Baca Juga: Soeharto Dianggap Tidak Pantas Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Kantor Kemensos Digeruduk Massa
Dokumen ketiga, terkait dengan argumentasi bahwa tap MPR yang sempat diklaim telah dihapuskan nama Soeharto dari tap MPR nomor 11 tahun 1998, tidak bisa dijadikan pertimbangan maupun dasar untuk memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto karena TAP MPR nomor 11 tahun 1998 masih dinyatakan berlaku, hingga saat ini berdasarkan tap MPR nomor 1 tahun 2003.
Menanggapi protes tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan kalau prinsipnya pemerintah menerima setiap masukan dari masyarakat.
Gus Ipul menjelaskan kalau usulan pahlawan nasional itu mulanya disampaikan oleh masyarakat di daerah. Kemudian selanjutnya dilajukan kajian oleh Kemensos bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
"Kementerian Sosial menerima masukan melalui prosedur normal yang semestinya. Mulai dari usulan masyarakat, kemudian diakomodasi oleh bupati-bupati, walikota lewat tim yang dimiliki, naik ke gubernur dengan tim yang dimiliki, lalu kembali di Kementerian Sosial," kata Gus Ipul.
Dia menyebutkan kalau tim TP2GP yang dibuat oleh Kementerian Sosial itu terdiri dari akademisi serta sejarawan, yang dipastikan akan mempertimbangkan penyusunan calon tokoh nasional.
Gelar Soeharto Dinilai Bisa Lukai Keadilan
Berita Terkait
-
Digeruduk Massa Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Gus Ipul Disindir Gegara Telat: Potong Gaji Gak?
-
Soeharto Dianggap Tidak Pantas Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Kantor Kemensos Digeruduk Massa
-
Presiden Prabowo Sebut Soeharto Tidak Mau Berkuasa dengan Senjata, Ini Alasannya
-
Titiek Soeharto: Ada Wacana Perum Bulog akan di Bawah Presiden Langsung
-
Mensos Sebut Pemberian Gelar Pahlawan untuk Marsinah Tak Bisa Tahun Ini, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Menteri Hukum: Program Pasti Ada Solusi Tak Sekadar Tampung Aduan, Namun Pastikan Penyelesaian
-
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Sosok Rachmat Gobel: Menteri yang Bekerja Keras
-
Kejar Tenggat Akhir Tahun, Normalisasi Ciliwung Disebut Tinggal Selangkah Lagi
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK, Begini Respon Resmi DPP PDIP
-
Selain Bupati Sukoharjo, KPK Bawa 9 Orang ke Jakarta Usai OTT
-
Sindir Penjahat Timbun Emas dan Harta di Sentul, LSAK: Mereka Adalah Qorun Versi Upgrade!
-
Sudah Seperti Adik Sendiri, Surya Paloh Kenang Rachmat Gobel Sebagai Industrialis Pekerja Keras
-
Pintu Dirantai, Sunyi Senyap Ruko di Cipete Usai Digeledah Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kakap
-
Didampingi Teddy hingga Zulhas, Prabowo Bertolak ke NTB, Ini Agendanya
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya