Suara.com - Usulan penyematan Pahlawan Nasional kepada Soeharto tak hanya akan menjadi gelar semata bagi Presiden kedua RI itu. Andai terwujud, maka Keluarga Cendana yang ditinggalkan mendiang Soeharto akan mendapatkan berbagai keuntungan dari negara seperti uang Rp5 0 juta hingga berbagai tunjangan lainnya.
Menanggapi ini, Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menyatakan tak terima.
Sebab, Soeharto dinilai bukan sosok yang diangkat sebagai Pahlawan Nasional karena memiliki berbagai rekam jejak buruk seperti kasus korupsi hingga pelanggaran HAM berat.
"Kami juga turut sedih karena melihat pemberian gelar pahlawan ini berdasarkan perpres nomor 72 tahun 2018 akan memberikan sejumlah benefit yang akan diterima oleh penerima gelar pahlawan maupun keluarganya," ujar anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina.
"Salah satu di antaranya adalah uang sejumlah Rp 50 juta berupa tunjangan kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya," ujarnya menambahkan.
Ia mengakui anggaran itu terbilang kecil bagi Keluarga Cendana yang terkenal sudah mapan. Namun, ia tak terima lantaran sumber uang itu adalah anggaran negara yang berasal dari pajak masyarakat.
"Meskipun itu hal kecil bagi Keluarga Cendana, tapi paling tidak itu akan ada pajak rakyat yang dikerahkan untuk memberikan gelar pahlawan kepada sosok yang bermasalah bagi bangsa ini," katanya.
"Jangan sampai pajak rakyat itu justru malah diberikan kepada sosok yang bermasalah," lanjutnya.
Seharusnya, dana untuk membayar tunjangan pahlawan nasional kepada Soeharto itu bisa digunakan untuk keperluan masyarakat lainnya.
Baca Juga: Digeruduk Pendemo, Kemensos Ungkap Ahmad Luthfi yang Usulkan Soeharto jadi Pahlawan Nasional
"Apalagi hari ini kita punya banyak sekali permasalahan terkait dengan sosial ekonomi dan kami tidak ingin pajak rakyat diberikan kepada hal-hal yang tidak berguna dan banyak masalahnya," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menerima perwakilan sekaligus aspirasi masyarakat sipil yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto.
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Soeharto (Gemas) tersebut menggelar unjuk rasa terlebih dahulu di depan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) Salemba sebelum akhirnya dapat menemui perwakilan Kemensos, termasuk Mensos Saifullah.
“Kami tentu mendengar dan mencatat apa yang menjadi masukan dari bapak ibu sekalian,” kata Saifullah Yusuf di Jakarta, Kamis.
Pada audiensi hari itu, ia bersama Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Abdul Malik Haramain menerima dokumen petisi dari masyarakat sipil dan joint statement dari masyarakat internasional yang menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Ia memastikan akan mendengarkan semua masukan dari masyarakat terkait dengan pemberian gelar pahlawan nasional tahun ini, termasuk masukan yang bersifat kontra dari masyarakat.
Ia juga menegaskan usulan nama penerima gelar pahlawan nasional tentu akan dikaji dan dipertimbangkan secara detail dan objektif.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menjelaskan penolakan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional dikarenakan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dianggap masih berlaku.
Selain itu, ia menjelaskan beberapa alasan penolakan mereka terhadap rencana penganugerahan gelar pahlawan kepada presiden kedua Republik Indonesia tersebut.
Salah satu alasan itu, kata dia, ditunjukkan dari berbagai proses hukum pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, di mana korupsi yang melibatkan Soeharto sebagai besar nilainya, setidaknya 419 juta dolar AS.
Bahkan, katanya, PBB, United Nations Office on Drugs an Crime (UNODC), dan Bank Dunia menegaskan Presiden Soeharto salah satu pemimpin yang paling korup dalam program Stolen Asset Recovery.
"Janganlah apa yang pernah jelas dalam sejarah dicatat sebagai sejarah pemerintahan dilupakan dengan menetapkan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional," katanya.
Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Jane Rosalina juga menilai pengusulan gelar pahlawan Soeharto bertentangan dengan integritas moral dan keteladanan.
Pihaknya mencatat setidaknya sembilan rekam jejak kasus pelanggaran berat hak asasi manusia dilakukan Soeharto selama era Orde Baru dan diikuti dengan tindak pidana korupsi berat, serta penyalahgunaan kekuasaan.
“Jadi kami sudah menyerahkan surat tertulis yang berupa tanggapan penolakan terhadap pengusulan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto,” katanya.
Berita Terkait
-
Digeruduk Pendemo, Kemensos Ungkap Ahmad Luthfi yang Usulkan Soeharto jadi Pahlawan Nasional
-
Alasan Aktivis Tolak Soeharto Pahlawan Nasional: Pemimpin Terkorup Abad 20 Tak Layak Dapat Gelar
-
Audiensi dengan Mensos, Aktivis hingga Korban 65 Tolak Soeharto Dijadikan Pahlawan Nasional
-
Digeruduk Massa Aksi Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Gus Ipul Disindir Gegara Telat: Potong Gaji Gak?
-
Soeharto Dianggap Tidak Pantas Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Kantor Kemensos Digeruduk Massa
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Ini Dia 36 Wartawan Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2025
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen