Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani menegaskan, bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penulisan ulang sejarah Indonesia.
Lalu Hadrian Irfani meminta proses penulisan sejarah harus dilakukan secara transparan.
"Rencananya kami akan undang beliau hari Senin (26/5/2025) depan. Ini untuk menanyakan penulisan ulang sejarah," kata Lalu dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Selama ini, kata dia, pihaknya belum menerima penjelasan secara langsung dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Lalu Hadrian Irfani tidak memungkiri bahwa penulisan ulang sejarah itu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang menolaknya.
Komisi X DPR RI, menurutnya, tidak mengetahui latar belakang, alasan, tujuan, dan progres dari penulisan ulang sejarah.
Yang paling mengetahui adalah Kementerian Kebudayaan itu sendiri.
Sejumlah kelompok masyarakat mengadu ke Komisi X terkait penulisan ulang sejarah. Salah satunya Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) yang terdiri dari sejarawan, aktivis, hingga arkeolog.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X, Senin (19/5/2025) kemarin, mereka menyatakan penolakannya terhadap proyek tersebut.
Baca Juga: Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!
Ia mengaku pihaknya masih akan mendengarkan masukan dari masyarakat.
"Kami masih terus mendengarkan masukan dari masyarakat. Kami persilakan masyarakat untuk menyampaikan uneg-unegnya ke Komisi X," ujarnya.
Eks anggota DPRD NTB itu mengatakan, berbagai masukan itu akan disampaikan dalam rapat bersama Menteri Kebudayaan, pada Senin mendatang.
Menurutnya, pihak kementerian harus terbuka dengan berbagai masukan dan saran dari masyarakat.
Jadi, Kementerian Kebudayaan harus menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Karena proses penulisan ulang sejarah membutuhkan berbagai masukan dan pemikiran dari berbagai pihak.
"Kementerian Kebudayaan harus menyerap masukan sebanyak-banyaknya. Selain itu, mereka juga harus transparan dalam penulisan ulang sejarah," katanya.
Berita Terkait
-
Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!
-
Proyek Menbud Fadli Zon Ditolak Sejarawan, Puan Maharani: Jangan Ada Pengaburan Sejarah!
-
DPR Didesak Kawal Agar Eks Kapolres Ngada Segera Diadili: Harus Dihukum Berat dan Kebiri Kimia!
-
Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim