Suara.com - Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengingatkan kembali pentingnya pengusutan kasus Marsinah, seiring dengan rencana pemerintah memberi gelar pahlawan bagi Marsinah.
Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos, menegaskan pihaknya sudah lama mendesak agar pengusutan kasus pembunuhan Marsinah terus berlanjut.
"Sudah sejak lama organisasi buruh dan gerakan rakyat mendesak pengusutan kasus yang sampai hari ini pembunuhan Marsinah tidak mendapatkan keadilan serta menjadikan Marsinah sebagai pahlawan," kata Nining kepada Suara.com, Rabu (21/5/2025).
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Sosial menyampaikan pemberian gelar pahlawan untuk Marsinah kemungkinan tidak dilakukan pada tahun ini.
Alasannya pemberian gelar pahlawan harus terlebih dahulu melalui proses usulan.
Menanggapi hal itu, Nining berpandangan seiring dengan proses pemberian gelar pahlawan terhadap Marsinah, penting bagi pemerintah memberikan keadilan bagi keluarga Marsinah.
Keadilan kepada Marsinah dan keluarga dapat dilakukan dengan keseriusan pemerintah menghukum para pelaku pembunuhan.
"Selain mengangkat marsinah sebagai Pahlawan ada hal yang juga dilakukan adalah bagaimana keluarga Marsinah mendapatkan keadilan dan para pelaku di seret ke pengadilan serta diberikan hukuman yang setimpal," kata Nining.
Bukan Tahun Ini
Baca Juga: Audiensi dengan Mensos, Aktivis hingga Korban 65 Tolak Soeharto Dijadikan Pahlawan Nasional
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan aktivis buruh Marsinah tidak akan mendapat gelar pahlawan nasional tahun ini.
Pasalnya, usulan agar Marsinah diberikan gelar sebagai pahlawan nasional masih akan diproses.
“Oh iya (tidak akan dapat gelar tahun ini), waktunya tidak memungkinkan. Karena harus melalui proses kan, tetap harus melalui proses normal," kata Gus Ipul di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, seseorang diganjar gelar pahlawan nasional harus melalui proses tahapan pengusulan bertingkat, mulai dari masyarakat hingga ke dewan gelar.
“Diproses oleh masyarakat, didiskusikan, lalu diserahkan ke bupati, wali kota dengan tim daerahnya, tim gelar pahlawan daerah. Setelah itu juga gubernur sama, buat tim juga, langsung kementerian sosial, nanti kita ke dewan gelar,” tutur Mensos Gus Ipul.
Kekinian, kata dia, sementara ini proses Marsinahdiganjar gelar pahlawan, masih dalam tahapan proses pengusulan dari masyarakat di daerah Nganjuk, Jawa Timur.
“Atensi (Presiden Prabowo) ya, tapi juga proses jalan gitu. Jadi saya kira usulan itu disambut dengan baik lah. Oleh para tokoh-tokoh buruh, juga oleh masyarakat setempat ya, disambut dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung jika Marsinah diberikan gelar Pahlawan Nasional. Hal itu ditegaskan, Prabowo usai mendapatkan masukan dari kaum buruh.
Prabowo menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya di hadapan massa buruh dalam acara perayaan Hari Buruh Internasional di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Awalnya Peabowo mengaku ditanya oleh kaum buruh soal kenapa tak ada pahlawan nasional dari kaum buruh.
"Saya juga atas usul dari pimpinan tokoh-tokoh masyarakat buruh mereka sampaikan ke saya, 'pak kenapa sih pahlawan nasional gak ada dari kaum buruh?'," kata Prabowo.
Prabowo lantas bertanya soal siapa yang mau diusulkan diberi gelar pahlawan nasional mewakili kaum buruh. Kaum buruh itu, kata Prabowo, mengusulkan nama Marsinah.
"Saya tanya, kalian ada saran gak coba kalian berembuk usulkan pahlawan dari kaum buruh. Dan mereka sampaikan, Pak, bagaimana kalau Marsinah pak?," katanya.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan, kalau memang nama Marsinah didukung semua buruh, maka pemberian gelar pahlawan nasional akan didukungnya.
"Marsinah jadi pahlawan nasional asal seluruh pimpinan buruh mewakili kaum buruh saya akan mendukung marsinah akan menjadi pahlawan nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Dijanjikan Prabowo saat May Day, Tokoh Buruh Marsinah Batal Dapat Gelar Pahlawan Tahun Ini, Kenapa?
-
Kemensos Bungkam, Benarkah Ada Campur Tangan Prabowo di Usulan Gelar Pahlawan Soeharto?
-
Keluarga Dapat Tunjangan Jika Soeharto Pahlawan, Aktivis Tolak Pajak Jatuh ke Orang Bermasalah
-
Alasan Aktivis Tolak Soeharto Pahlawan Nasional: Pemimpin Terkorup Abad 20 Tak Layak Dapat Gelar
-
Audiensi dengan Mensos, Aktivis hingga Korban 65 Tolak Soeharto Dijadikan Pahlawan Nasional
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Pakai Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia, Avanza Veloz Terjaring di Tol Dalam Kota
-
Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Meksiko
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK