Suara.com - Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengingatkan kembali pentingnya pengusutan kasus Marsinah, seiring dengan rencana pemerintah memberi gelar pahlawan bagi Marsinah.
Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos, menegaskan pihaknya sudah lama mendesak agar pengusutan kasus pembunuhan Marsinah terus berlanjut.
"Sudah sejak lama organisasi buruh dan gerakan rakyat mendesak pengusutan kasus yang sampai hari ini pembunuhan Marsinah tidak mendapatkan keadilan serta menjadikan Marsinah sebagai pahlawan," kata Nining kepada Suara.com, Rabu (21/5/2025).
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Sosial menyampaikan pemberian gelar pahlawan untuk Marsinah kemungkinan tidak dilakukan pada tahun ini.
Alasannya pemberian gelar pahlawan harus terlebih dahulu melalui proses usulan.
Menanggapi hal itu, Nining berpandangan seiring dengan proses pemberian gelar pahlawan terhadap Marsinah, penting bagi pemerintah memberikan keadilan bagi keluarga Marsinah.
Keadilan kepada Marsinah dan keluarga dapat dilakukan dengan keseriusan pemerintah menghukum para pelaku pembunuhan.
"Selain mengangkat marsinah sebagai Pahlawan ada hal yang juga dilakukan adalah bagaimana keluarga Marsinah mendapatkan keadilan dan para pelaku di seret ke pengadilan serta diberikan hukuman yang setimpal," kata Nining.
Bukan Tahun Ini
Baca Juga: Audiensi dengan Mensos, Aktivis hingga Korban 65 Tolak Soeharto Dijadikan Pahlawan Nasional
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan aktivis buruh Marsinah tidak akan mendapat gelar pahlawan nasional tahun ini.
Pasalnya, usulan agar Marsinah diberikan gelar sebagai pahlawan nasional masih akan diproses.
“Oh iya (tidak akan dapat gelar tahun ini), waktunya tidak memungkinkan. Karena harus melalui proses kan, tetap harus melalui proses normal," kata Gus Ipul di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, seseorang diganjar gelar pahlawan nasional harus melalui proses tahapan pengusulan bertingkat, mulai dari masyarakat hingga ke dewan gelar.
“Diproses oleh masyarakat, didiskusikan, lalu diserahkan ke bupati, wali kota dengan tim daerahnya, tim gelar pahlawan daerah. Setelah itu juga gubernur sama, buat tim juga, langsung kementerian sosial, nanti kita ke dewan gelar,” tutur Mensos Gus Ipul.
Kekinian, kata dia, sementara ini proses Marsinahdiganjar gelar pahlawan, masih dalam tahapan proses pengusulan dari masyarakat di daerah Nganjuk, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Dijanjikan Prabowo saat May Day, Tokoh Buruh Marsinah Batal Dapat Gelar Pahlawan Tahun Ini, Kenapa?
-
Kemensos Bungkam, Benarkah Ada Campur Tangan Prabowo di Usulan Gelar Pahlawan Soeharto?
-
Keluarga Dapat Tunjangan Jika Soeharto Pahlawan, Aktivis Tolak Pajak Jatuh ke Orang Bermasalah
-
Alasan Aktivis Tolak Soeharto Pahlawan Nasional: Pemimpin Terkorup Abad 20 Tak Layak Dapat Gelar
-
Audiensi dengan Mensos, Aktivis hingga Korban 65 Tolak Soeharto Dijadikan Pahlawan Nasional
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus