Suara.com - Hukum haji dengan uang haram menjadi salah satu pertanyaan besar yang kerap muncul di tengah masyarakat saat musim haji ke Tanah Suci kembali berlangsung.
Banyak juga yang bertanya, bagaimana status ibadah seseorang yang menunaikan haji menggunakan harta hasil korupsi, suap, riba, atau sumber tidak halal lainnya? Apakah ibadahnya tetap sah, atau justru tertolak?
Untuk diketahui, uang haram adalah uang yang diperoleh dari sumber yang dilarang oleh agama Islam, seperti hasil pencurian, riba, penipuan, perjudian, korupsi, dan lain-lain. Uang haram juga dapat berasal dari aktivitas yang melanggar hukum atau etika.
Dalam ajaran Islam, ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Mampu secara fisik karena harus menjalani perjalanan jauh dan menunaikan berbagai ritual berat seperti wukuf, tawaf, dan sa’i.
Sementara secara finansial, seorang calon jamaah harus memiliki dana cukup, bukan hanya untuk biaya keberangkatan, tetapi juga menjamin nafkah keluarga yang ditinggalkan.
Namun, masalah muncul ketika biaya haji itu bersumber dari uang haram, seperti hasil korupsi, penipuan, atau praktik jual beli yang melanggar syariat.
Dalam hal ini, para ulama memiliki pendapat berbeda mengenai keabsahan haji dengan uang haram.
Mengutip dari NU Online, tiga mazhab besar dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, dan Syafi’i, sepakat bahwa haji yang dibiayai dengan uang haram tetap sah, meskipun pelakunya berdosa karena memakai harta yang tidak halal.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam kitab Asnal Mathalib karya Syekh Abu Zakariya Al-Anshari:
“Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram, meskipun ia bermaksiat.”
Analogi yang digunakan, sama seperti orang yang salat di atas tanah rampasan. Secara fiqih, salatnya tetap sah, tapi tetap berdosa karena menempati tanah yang bukan miliknya.
Maka dari itu, ibadah haji dengan uang haram tetap menggugurkan kewajiban, namun pahalanya bisa tidak diterima oleh Allah SWT karena sumbernya tercemar.
Sebaliknya, mazhab Hanbali mengambil sikap lebih tegas. Mereka menyatakan bahwa haji yang dibiayai dengan uang haram tidak sah, sehingga jamaah wajib mengulanginya di tahun-tahun mendatang. Hal ini ditegaskan dalam kutipan hadis:
“Siapa yang berhaji dengan harta haram, jika ia berkata 'Labbaik', maka malaikat menjawab: 'La Labbaik wala Sa’daik, hajimu tertolak'.”
Berita Terkait
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
-
Momen Perpisahan di Baitullah, Jamaah Haji Jalani Tawaf Wada
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
-
Ribuan Jamaah Haji Mulai Pulang ke Indonesia
-
5 Artis Ini Sudah Naik Haji Berkali-kali, Ada yang Berhaji Sampai 33 Kali
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata
-
Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret?
-
KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti
-
Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?
-
Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit
-
Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?
-
Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG
-
Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!