Suara.com - Aparat kepolisian ikut turun tangan untuk menertibkan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beredar di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang mengatakan, penertiban dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya Tahun 2025, yang bertujuan menekan angka premanisme serta praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat,” kata Reza, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5/2025).
Selain menertibkan atribut ormas, petugas juga menciduk tiga orang juru parkir yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli).
Ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
“Mereka diingatkan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya, serta tidak melakukan kekerasan, pemerasan, maupun bentuk tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Reza mengatakan jika operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme yang meresahkan warga,” ucapnya.
“Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aksi premanisme atau pungli di lingkungannya.
Anak Buah Hercules Ditangkap
Diketahui, aparat kepolisian sedang getol menyikat habis para preman seuusai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan ultimatum soal aksi premanisme.
Sebanyak 22 orang warga sebelumnya ditangkap atas dugaan tindak premanisme di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Adapun, aksi premanisme yang dilakukan puluhan orang ini yakni dengan mengelola lahan parkir, yang berada di bahu jalan.
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Bayu Nugroho, dalam intrograsinya, kepada sejumlah orang tersebut mengantongi sebuah nama, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab mereka.
Berita Terkait
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Demo di Depan Balai Kota Jakarta Ricuh, Puluhan Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Dicap Anarkis
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
-
Ajak Anak-Istri Nonton Demo di DPR, Sopir Ojol Diusir Polisi: Sana, Jangan di Sini!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar