Suara.com - Skandal dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), telah menjerat lima individu dari berbagai latar belakang baik dari lingkungan pemerintahan maupun sektor swasta.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) secara resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan senilai hampir satu triliun rupiah.
Kasus ini berawal dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 yang mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di mana salah satu poin pentingnya adalah keharusan membentuk Pusat Data Nasional untuk mengintegrasikan seluruh data instansi pemerintah secara terpadu. Namun, pada 2019, Kementerian Kominfo justru meluncurkan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang pada praktiknya bertentangan dengan mandat Perpres. Proyek ini dicurigai dibuat sebagai kedok untuk meraih keuntungan pribadi oleh sejumlah oknum pejabat dan rekanan swasta.
Karier 5 Tersangka Korupsi PDNS Kominfo
Inilah ulasan mengenai karier dari 5 tersangka korupsi PDNS Kominfo:
1. Semuel Abrijani Pangerapan (SAP)
Semuel merupakan mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kominfo yang menjabat selama dua periode, yakni dari 2016 hingga 2024. Kariernya dikenal luas di bidang pengembangan teknologi informasi nasional. Namun, nama baiknya tercoreng setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam manipulasi proses lelang proyek PDNS. Ia juga sempat mundur dari jabatannya usai kasus peretasan PDNS 2 oleh kelompok hacker Brain Chiper, dengan alasan tanggung jawab moral.
2. Bambang Dwi Anggono (BDA)
Menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan di bawah Ditjen Aptika Kominfo dari tahun 2019 hingga 2023, Bambang diketahui memiliki rekam jejak dalam pengembangan layanan digital pemerintahan. Dalam kasus ini, ia diduga turut andil bersama Semuel dalam rekayasa penunjukan pemenang kontrak proyek, yang melibatkan perusahaan swasta tertentu.
3. Nova Zanda (NZ)
Baca Juga: PeduliLindungi Diblokir Komdigi usai Diretas Hacker Jadi Situs Judi Online
Nova menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS sejak 2020 hingga 2024. Perannya sangat strategis karena sebagai PPK, Nova memiliki otoritas dalam menyetujui serta memvalidasi berbagai aspek administratif proyek. Ia disinyalir menyalahgunakan jabatannya dengan memuluskan pengadaan yang tidak sesuai prosedur dan spesifikasi teknis.
4. Alfi Asman (AA)
Alfi berasal dari kalangan swasta, menjabat sebagai Direktur Bisnis di PT Aplika Nusa Lintas Arta selama periode 2014 hingga 2023. Perusahaan ini merupakan salah satu pihak swasta yang disebut mendapat keuntungan dari pengondisian lelang proyek PDNS. Ia diduga bekerja sama dengan pejabat Kominfo untuk memastikan perusahaannya ditunjuk sebagai pemenang dalam proses tender.
5. Pini Panggar Agusti (PPA)
Pini adalah mantan Account Manager PT Docotel Teknologi, yang bekerja dari tahun 2017 sampai 2021. Ia turut diduga ikut dalam penyediaan perangkat yang digunakan dalam proyek PDNS. Barang-barang tersebut ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, dan hal ini diduga disengaja demi memperoleh margin keuntungan lebih besar.
Modus dan Bukti yang Ditemukan
Berita Terkait
-
Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Rp 2 Miliar Milik Tersangka
-
Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Eks Dirjen Kominfo Terlibat Korupsi PDNS, Meutya Hafid Umumkan Tim Evaluasi Internal
-
Google dan Komdigi Didik Startup Indonesia Biar Melek Teknologi AI
-
Kejagung Sita Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Terkait Kasus Timah
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Klaim Donald Trump: Sejumlah Negara di Kawasan Teluk Persia Bantu AS Blokade Selat Hormuz
-
Panas Sengketa Lahan di Menteng, Temasra Jaya Somasi Mabes TNI, Ancam Lapor ke Puspom
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Rakitan Rasa Pabrik! Ki Bedil Maestro Senpi Ilegal Ternyata Jebolan Cipacing
-
Respons Seskab Teddy, Arifki Sebut Fenomena Inflasi Pengamat Jadi Cermin Oposisi Mandul
-
Alasan Tak Terduga Inggris Ogah Ikut Gerbong Trump Blokade Selat Hormuz