Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kerugian lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia sejak 2020 mencapai Rp 18 triliun.
Menteri LH di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Minggu (25/5/2025), mengatakan pihaknya telah mengajukan tagihan atas kerugian lingkungan akibat karhutla kepada beberapa perusahaan pemegang lahan konsesi sejak 2019 hingga 2023.
Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), akumulasi nilai kerugian lingkungan dampak dari karhutla yang disebabkan oleh perusahaan-perusahaan pemegang konsesi itu mencapai Rp 18 triliun.
"Ini akan terus kami tagih kepada perusahaan-perusahaan tergugat tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Ia juga mengingatkan para pemegang konsesi jika kembali terjadi karhutla di area milik mereka akan dikenakan sanksi pidana.
"Kami tidak mau peduli jika lahan ini terbakar disebabkan oleh masyarakat ataupun oleh mereka sendiri. Maka akan berikan sanksi pidana," ujarnya.
Selain itu, Kementerian LH telah menyurati seluruh perusahaan pemegang konsesi untuk menyampaikan laporan penanggulangan karhutla.
Perusahaan pemegang konsesi wajib menyampaikan laporan penanggulangan karhutla mereka, setelah dua minggu surat tersebut diterima.
"Apabila hal ini tidak dipenuhi oleh perusahaan, kami akan memberikan teguran yang berkonsekuensi sanksi pindana," kata Hanif.
Baca Juga: Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla: Langkah Kritis Lindungi Paru-Paru Dunia
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq juga meminta 400 perusahaan di Sumatera bagian Selatan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) 2025.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, dari total 400 perusahaan sawit di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel), sebanyak 277 berada di Provinsi Sumsel.
"Seluruh perusahaan ini diwajibkan memiliki kesiapan personel, peralatan, dan pendanaan khusus untuk menghadapi karhutla," katanya.
Ia menegaskan bahwa jika dalam dua minggu para perusahaan tidak melaporkan kesiapan penanganan karhutla, baik dari sisi SDM, peralatan, maupun pendanaan, akan menerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Menurutnya Indonesia saat ini menjadi negara dengan peringkat kedua dalam kontribusi kabut asap global, yang sebagian besar disebabkan oleh karhutla. Hal ini berpengaruh besar terhadap emisi gas rumah kaca dan kredibilitas Indonesia dalam komitmen penurunan emisi global.
"Jangan sampai negara dirugikan karena kelalaian para pemegang izin. Jika perlu, kami ajukan sanksi pidana satu tahun penjara bagi yang tidak patuh," katanya.
Berita Terkait
-
Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla: Langkah Kritis Lindungi Paru-Paru Dunia
-
Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI
-
Lahan Gambut dan Mangrove Kalimantan, Jalan Indonesia Menuju Masa Depan Bebas Emisi
-
Cegah Karhutla, Menteri KLH Imbau Pengusaha Kelapa Sawit Berkoordinasi dengan GAPKI
-
Israel Dilanda Kebakaran Hutan Terparah Sepanjang Sejarah: Yerusalem dan Tel Aviv Terancam!
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL