Diketahui, Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah sebelumnya sempat ikut mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meresmikan rute baru Transjabodetabek T31 Pantai Indah Kapuk (PIK) 2-Blok M di Kawasan PIK 2, pada Kamis (22/5/2025) lalu.
Dalam peresmian rute baru itu, Pramono Anung merasa optimistis jika Transjabodetabek bakal menampung banyak penumpang. Pramono menyebut tingginya mobilitas di kawasan PIK 1 dan PIK 2 menjadikan rute baru ini akan diminati masyarakat dan wisatawan.
“Pergerakan manusia di PIK 1 dan PIK 2 sangat tinggi, bahkan hingga April sudah mencapai 1,4 juta pengunjung,” ungkap Pramono.
Sementara untuk layanan utama rute Transjabodetabek, bus dengan kode trayek T31 akan menempuh jarak sejauh 72,8 kilometer, dengan waktu perjalanan berkisar antara 165 hingga 180 menit, tergantung kondisi lalu lintas.
"Jarak tempuhnya 72,8 km, waktunya kalau normal peak hour sekitar 180 menit, kalau lagi ini sekitar 165. Jadi 165 menit sampai dengan 180 menit. Sudah kita survei," beber Politisi PDIP Perjuangan itu.
Rute ini akan melintasi 24 titik pemberhentian, masing-masing 11 di wilayah Jakarta dan 13 di wilayah Banten.
Sebanyak 20 unit bus disiapkan untuk melayani jalur PIK 2 – Blok M ini.
Tarif bus Transjabodetabek masih mengacu pada tarif reguler, yakni Rp3.500 per penumpang.
Berikut daftar lengkap rute PIK 2 - Blok M berdasarkan aplikasi Transjakarta:
Baca Juga: Bobotoh Jarah Rumput GBLA saat Persib Juara, Dedi Mulyadi ke Para Pelaku: Barak Adalah Tempat Anda!
Arah PIK 2 ke Blok M:
Shelter PIK 2 – Mega Kuningan PIK 2 – Nice – San Antonio – Sedayu Watertown – Menara Syariah – Aloha – Pantai Pasir Putih 1 – Marketing Gallery – Pantai Maju – PIK Avenue – Kemanggisan Arah Selatan – Petamburan – Gerbang Pemuda Arah Timur – Senayan Bank DKI – Masjid Agung – Kejaksaan Agung – Blok M Jalur 5.
Arah sebaliknya (Blok M ke PIK 2):
Blok M Jalur 5 – ASEAN – Masjid Agung – Senayan Bank DKI – Gerbang Pemuda Arah Barat – Petamburan – Buddha Tzu Chi – Pantai Pasir Putih – Thamrin CBD – Spring Ville – Tokyo Riverside Selatan – Shelter PIK 2.
Tag
Berita Terkait
-
Bobotoh Jarah Rumput GBLA saat Persib Juara, Dedi Mulyadi ke Para Pelaku: Barak Adalah Tempat Anda!
-
Dikritik DPR usai Usul Usia Pensiun Ditambah jadi 70 Tahun, Korpri Dicap Lebay!
-
Murka Disebut Kecipratan Fee Judol, DPR Sentil Budi Arie: Gak Boleh Marah, Tuduh Dakwaan Jaksa Hoaks
-
Curhat di DPR, Emak-emak Ini Sebut Sistem Aceng dan Slot Cekik Mitra Ojol: Tolong Dihapus Pak!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Mulai Dibahas DPR, Analis Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Sandera Lawan Politik
-
Dilantik Sebagai Ketua Perwosi, Tri Tito Karnavian Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Keluarga
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi