Pihak pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terikat oleh regulasi yang sangat ketat. Mereka tidak diizinkan melakukan ancaman atau menyebarkan data pribadi.
3. Simpan Semua Bukti Ancaman
Jika Anda menerima pesan atau panggilan yang mengandung intimidasi, ancaman, atau pelecehan, segera dokumentasikan semua bukti tersebut.
Bukti ancaman debt collector pinjol seperti tangkapan layar (screenshot), rekaman suara, atau email sangat penting untuk mendukung laporan ke pihak berwenang.
“Kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar hukum, laporkan saja. Sesimpel itu. Mereka tidak kebal hukum,” jelas Hendra.
Langkah ini bukan hanya penting untuk perlindungan pribadi, tetapi juga berkontribusi dalam menindak praktik penagihan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
4. Laporkan ke OJK dan Aparat
Jangan ragu melaporkan oknum DC atau pinjol yang melanggar hukum. Anda bisa melapor ke OJK melalui platform resmi pengaduan, yaitu kontak157.ojk.go.id, atau langsung ke kepolisian bila terdapat unsur pengancaman serius.
Cara lapor debt collector ke OJK cukup mudah dan bisa dilakukan secara daring. Satgas Waspada Investasi juga aktif menindak perusahaan pinjol yang terbukti ilegal atau melanggar prosedur.
5. Tetap Tenang dan Fokus Cari Solusi
Paling penting adalah menjaga ketenangan dan fokus menyusun strategi keluar dari jerat utang. Menurut Hendra, jangan sampai tekanan dari DC membuat seseorang kehilangan arah dan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri.
“Masalah utang pinjol insyaallah bisa diselesaikan. Yang penting teman-teman berusaha dan tetap berdoa. Dengan berdoa, insyaallah semua masalah seperti ini akan menemukan jalan keluarnya,” ujar Hendra.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain mencari pekerjaan tambahan, menjual barang yang tidak terpakai, atau mengatur ulang prioritas keuangan agar cicilan bisa dibayar secara bertahap.
Dengan mengenali hak-hak sebagai konsumen serta bersikap tenang, Anda bisa menghadapi debt collector pinjol kasar dan arogan tanpa harus merasa terintimidasi.
Pemerintah dan otoritas keuangan juga terus memperketat regulasi untuk melindungi nasabah dari praktik yang melanggar hukum.
Berita Terkait
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029