Di sisi lain, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta Pemprov DKI untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai waktu yang telah ditetapkan.
"Ada catatan yang perlu ditindaklanjuti yang batas waktunya 60 hari," kata Khoirudin di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Menurut dia, Pemprov DKI meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya secara berturut-turut dari BPK patut diapresiasi.
Akan tetapi kata dia, Pemprov DKI harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Adapun tiga rekomendasi dari BPK RI adalah mengidentifikasi, memetakan dan merumuskan kebijakan penggalian potensi pajak dan retribusi daerah serta mengusahakan penerimaan hibah uang dan barang pada satuan pendidikan melalui mekanisme APBD.
Selanjutnya, memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Terakhir, menata aset dalam penguasaannya secara tertib, memutakhirkan pencatatan aset tanah dan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), serta menagih kontribusi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) sesuai perjanjian kerja sama.
"DPRD akan monitoring agar sebelum 60 hari catatan yang menjadi kewajiban Pemda akan kita kawal," ujarnya.
Ia berharap, ke depan legislatif bersama eksekutif terus berkolaborasi dengan baik sehingga predikat WTP bisa selalu dipertahankan.
Baca Juga: Resmikan Rumah Pompa Sunter Senilai Rp80 M, Pramono Janji Tambah Lagi di 13 Titik: Di Mana Saja?
“Ini kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ini kinerja bersama, pengawasan legislatif betul-betul maksimal hingga hasilnya terpancar dari hasil BPK," katanya.
Berita Terkait
-
Resmikan Rumah Pompa Sunter Senilai Rp80 M, Pramono Janji Tambah Lagi di 13 Titik: Di Mana Saja?
-
Jalan Berbayar Tak Juga Diterapkan di Jakarta dari Era Foke hingga Anies, Pramono Ungkap Penyebabnya
-
Imbas Batal Pasang CCTV di RT/RW, PSI Kritik Pramono: Semua Janji Harus Dipikir Matang-matang!
-
Pramono Pertahankan Tradisi Raih Opini WTP dari BPK Sejak Era Ahok-Anies, Tapi Ada Catatan Begini
-
Transjakarta Luncurkan Rute Baru: PIK2-Blok M Terhubung Langsung, Cek Tarifnya!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!