Suara.com - Di tengah peningkatan minat terhadap investasi berkelanjutan, praktik greenwashing atau pencitraan palsu atas klaim ramah lingkungan justru makin meresahkan.
Padahal, keuangan berkelanjutan diyakini menjadi kunci untuk menghadapi krisis iklim dan membangun ekonomi yang tangguh. Peneliti OJK Institute, Sanjung Purnama Budiarjo, menilai bahwa celah dalam regulasi dan pemahaman teknis menjadi penyebab utama masih maraknya praktik ini.
“Yang pertama adalah aturan yang tidak terstandardisasi. Aturan yang ambigu memungkinkan perusahaan membentuk narasi seolah-olah berkelanjutan, tanpa bukti dampak nyata,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.
Greenwashing terjadi ketika perusahaan mempromosikan produk, kebijakan, atau inisiatifnya sebagai ‘hijau’ atau ramah lingkungan, padahal tidak melakukan upaya signifikan untuk mendukung kelestarian lingkungan.
Menurut Sanjung, perbedaan standar antarnegara terkait pelaporan keberlanjutan membuka ruang manipulasi perusahaan cenderung memilih standar yang paling longgar atau menguntungkan mereka.
Selain itu, publik dan investor juga menghadapi asymmetric information atau ketimpangan informasi.
“Data terkait praktik berkelanjutan perusahaan masih sulit diakses, belum konsisten, dan kadang tidak dapat diverifikasi. Ini menghambat publik untuk menguji klaim keberlanjutan secara objektif,” tambahnya.
Masalah lain adalah kesenjangan kapasitas teknis dari pemangku kepentingan. Banyak investor belum memiliki pemahaman mendalam untuk menilai aspek ESG (Environmental, Social, Governance).
Akibatnya, mereka hanya mengandalkan informasi dari perusahaan tanpa alat atau pengetahuan untuk menilai apakah klaim tersebut valid.
Dampak greenwashing cukup serius. Bukan hanya merusak reputasi perusahaan yang bersangkutan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik dan investor terhadap seluruh ekosistem keuangan berkelanjutan. Dalam jangka panjang, praktik ini bisa merugikan ekonomi karena mengalihkan dana dari proyek-proyek hijau yang seharusnya mendapatkan dukungan.
Baca Juga: Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
Data tahun 2023 mencatat, terdapat 199 insiden greenwashing di sektor jasa keuangan global—setara dengan 12 persen dari total kasus greenwashing.
Angka ini menempatkan sektor keuangan sebagai penyumbang insiden terbesar kedua setelah industri minyak dan gas.
Regulasi Berperan Penting
Dalam paper Juan Dempere berjudul Unveiling the Truth: Greenwashing in Sustainable Finance (2020), dijelaskan bahwa regulasi memegang peranan penting untuk mencegah praktik greenwashing. Regulasi seperti Taksonomi UE dan panduan lingkungan dari berbagai negara bertujuan memberikan standar yang jelas agar perusahaan tidak sembarangan mengklaim produknya ramah lingkungan.
Contohnya, Uni Eropa mengembangkan Taksonomi UE—klasifikasi kegiatan ekonomi berkelanjutan—sebagai acuan perusahaan dan investor agar tidak asal klaim "hijau."
Di AS, Komisi Perdagangan Federal (FTC) menerbitkan Green Guides, sementara Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengatur transparansi risiko iklim. Inggris juga aktif lewat investigasi oleh Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA).
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua