Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.
"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.
Untuk hal yang memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
17 Korban Agus Buntung
Diberitakan sebelumnya, Agus Buntut resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Adapun wanita yang diduga menjadi korban Agus Buntung mencapai 17 orang. Pengusutan kasus pelecehan seks itu mulai diusut polisi setelah para korban membuat laporan.
Dari 17 korban, ada juga yang masih di bawah umur. Terkait pelaporan para korban Agus Buntung pernah diungkapkan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi.
Joko Jumadi sebelumnya menyebut sempat melakukan pendampingnan terhadap dua korban saat melaporkan Agus Buntut ke polisi.
Ia mengatakan, satu orang korban yang datang sendiri ke Polda NTB sudah dewasa. Sedangkan satu korban lagi yaitu anak di bawah umur diketahui melalu video.
Baca Juga: Korban Tembus 17 Orang, Agus Buntung Predator Seks di NTB Divonis Ringan 10 Tahun Bui
"Hanya satu yang di bawah umur, satu sudah bekerja. Yang satu disetubuhi, yang satu masih percobaan persetubuhan," beber Joko pada Jumat (13/12/2024).
Joko menegaskan modus Agus Buntung melakukan aksinya sama seperti korban lainnya. Yaitu dengan mencoba memberikan bantuan, kemudian menekan, dan memanipulasi korbannya.
“Ya awalnya dimulai dari menolong, grooming lah kayak korban-korban yang lain,” ungkap Joko.
Berita Terkait
-
Korban Tembus 17 Orang, Agus Buntung Predator Seks di NTB Divonis Ringan 10 Tahun Bui
-
Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!
-
Positif Narkoba, 6 Polisi di Kalsel Cuma Disanksi Wajib Salat 5 Waktu: Biar Tobat?
-
Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Muncul Desakan Agar Roy Suryo dkk Segera Dijebloskan ke Bui
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan