Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Adapun hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.
"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.
Untuk hal yang memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
17 Korban Agus Buntung
Diberitakan sebelumnya, Agus Buntut resmi ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Adapun wanita yang diduga menjadi korban Agus Buntung mencapai 17 orang. Pengusutan kasus pelecehan seks itu mulai diusut polisi setelah para korban membuat laporan.
Dari 17 korban, ada juga yang masih di bawah umur. Terkait pelaporan para korban Agus Buntung pernah diungkapkan oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi.
Joko Jumadi sebelumnya menyebut sempat melakukan pendampingnan terhadap dua korban saat melaporkan Agus Buntut ke polisi.
Ia mengatakan, satu orang korban yang datang sendiri ke Polda NTB sudah dewasa. Sedangkan satu korban lagi yaitu anak di bawah umur diketahui melalu video.
Baca Juga: Korban Tembus 17 Orang, Agus Buntung Predator Seks di NTB Divonis Ringan 10 Tahun Bui
"Hanya satu yang di bawah umur, satu sudah bekerja. Yang satu disetubuhi, yang satu masih percobaan persetubuhan," beber Joko pada Jumat (13/12/2024).
Joko menegaskan modus Agus Buntung melakukan aksinya sama seperti korban lainnya. Yaitu dengan mencoba memberikan bantuan, kemudian menekan, dan memanipulasi korbannya.
“Ya awalnya dimulai dari menolong, grooming lah kayak korban-korban yang lain,” ungkap Joko.
Berita Terkait
-
Korban Tembus 17 Orang, Agus Buntung Predator Seks di NTB Divonis Ringan 10 Tahun Bui
-
Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!
-
Positif Narkoba, 6 Polisi di Kalsel Cuma Disanksi Wajib Salat 5 Waktu: Biar Tobat?
-
Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Muncul Desakan Agar Roy Suryo dkk Segera Dijebloskan ke Bui
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada