Suara.com - I Wayan Agus Suwartama alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sidang vonis Agus difabel digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat mulai sekitar pukul 11.03 hingga 12.13 Wita.
Dalam sidang vonis hari ini Agus Difabel atau yang kerap disapa Agus Buntung oleh warga di kampungnya itu datang dengan pakaian rapi.
Ia menggunakan kemeja lengan panjang berwarna lilac dengan celana panjang krem dan Sepatu sneakers.
Agus menjalani sidang vonis didampingi sang ibu. Ibunya ini terlihat terus melayani sang putra.
Ia pun siaga membawakan air minum dalam botol dan memberikannya ke Agus saat sudah di ruang sidang.
Agus Difabel dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual, sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang Vonis Agus Difabel dilakukan secara terbuka umum.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Ary Wahyu Irawan usai siding putusan mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Di Usia 57 Tahun, Honorer Ini Akhirnya Jadi PPPK! Kisahnya Bikin Haru
Oleh karena itu atas tindakannya terdakwa dijatuhkan pidana penjara 10 tahun.
“Dalam putusan tadi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum. Dalam putusan tadi menyatakan bahwa IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda 100 juta,” katanya, Selasa (27/5/2025).
Bukan hanya penjara, Agus difabel juga dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Agus terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, kepercayaan, atau pengaruh yang timbul akibat penipuan, hubungan tertentu, atau memanfaatkan kerentanan, ketergantungan, atau ketimpangan, lalu memaksa atau menyesatkan seseorang hingga terjadi hubungan seksual atau perbuatan cabul, dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
Komnas HAM Soroti Potensi Diskriminasi di Layanan BPJS Kesehatan, Hambatan NIK Jadi Masalah
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, BSN Perkuat UMKM Halal Lewat Program TJSL
-
DPR Restui Indonesia Terima Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia
-
Rp500 Miliar untuk Revitalisasi Sekolah di Sulawesi Tenggara
-
6 Sunscreen untuk Kulit Berminyak yang Ringan dan Matte Finish, Tak Menyumbat Pori-Pori
-
Polri Ungkap Korupsi Dana Pinjaman Batu Bara PLN, Kerugian Negara Capai Rp 38,9 Miliar
-
Prabowo Heran MBG Dituding Boros: Ribuan Triliun Kekayaan Indonesia Hilang Tak Ada yang Protes
-
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Mengarah ke Skenario 'Peti Es', Mirip Perkara Firli Bahuri
-
Ojol Kurir Makanan Menang Penghargaan Tinggi Sastra di China
-
Polri Buka Suara soal Dugaan Korupsi Hibah Lahan yang Libatkan Eks Wakapolri Oegroseno