“Dalam sidang tadi majelis hakim membacakan yang bisa meringankan dan memberatkan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat,” katanya.
Sedangkan yang bisa meringankan terdakwa yaitu karena masih muda dan memperbaiki masa depannya.
Selain itu, terdakwa selalu sopan dan tertib selama persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
“Atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim baik terdakwa penasehat hukum atau jasa penuntut umum menyatakan piker-pikir untuk menanggapi putusan tersebut,” katanya.
Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Sebelumnya meminta agar Agus difabel dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan tambahan hukuman tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Penasihat hukum Agus Difabel, Michael Anshory mengatakan menghormati keputusan tersebut.
Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan yang meringankan kliennya.
“Ada beberapa hal yang belum masuk dalam pertimbangan majelis hakim yang seharusnya bisa meringankan hukuman Agus,” ungkapnya.
Baca Juga: Di Usia 57 Tahun, Honorer Ini Akhirnya Jadi PPPK! Kisahnya Bikin Haru
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Agus difabel mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum banding.
Hal ini karena beberapa pertimbangan banyak fakta yang terungkap di dalam persidangan seperti tidak ada saksi yang melihat korban dan ini menjadi alasan untuk banding.
“Ada tenggang waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir melakukan hukum banding. Kami akan melakukan hukum banding,” katanya.
Kontributor Buniamin
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas