Maka dari itu, Komnas HAM mendorong Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut secara objektif, imparsial, berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, serta menghindari victim blaming (menyalahkan korban) dan berperspektif gender.
Uli menuturkan hal tersebut harus dilakukan agar menghasilkan putusan yang benar-benar mencerminkan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan HAM, guna menjamin pemenuhan hak atas keadilan terhadap korban dan keluarga.
Selain keterlibatan orang lain, Komnas HAM juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan agar menggali adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi dalam rentang waktu Desember 2024 sampai Januari 2025 dan sebelum dilakukan tindak pidana pembunuhan.
Pasalnya, kata dia, terdapat fakta mengenai pengakuan korban mengenai dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada rentang waktu Desember 2024-Januari 2025 serta hasil visum yang ditemukan dalam jenazah korban, yang seharusnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara menyeluruh.
"Jika unsur kekerasan seksual terbukti, maka terdakwa harus dijerat juga dengan pasal dalam UU TPKS, sehingga keadilan dapat dijalankan secara menyeluruh," tuturnya.
Apabila motif pembunuhan Jumran terhadap Juwita tidak lepas dari dinamika kekerasan seksual yang dialami oleh korban pertama kali, Uli berpendapat peristiwa kematian Juwita merupakan pembunuhan berencana.
Disebutkan bahwa Jumran merasa terancam dan enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga memilih untuk merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.
"Terdakwa merencanakan dengan matang dengan mengatur mengenai mobilisasi hingga menyiapkan alibi," ucap Uli menambahkan.
Adapun berbagai pendapat tersebut merupakan hasil dari pemantauan Komnas HAM atas peristiwa dengan melakukan permintaan keterangan dengan pihak terkait, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum keluarga Juwita, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), keluarga Juwita, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Polres Banjarbaru, serta pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang
Dalam kasus tersebut, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran telah menjadi terdakwa dan disidangkan pada Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru.
Korban pembunuhan bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Berita Terkait
-
Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang
-
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
-
Santri 13 Tahun Dihabisi Remaja Kembar Gara-Gara Sandal: Ini Kronologinya
-
Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah
-
Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras
-
Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo
-
Era Patrick Kluivert Resmi Berakhir, Suara dari Parlemen Ingin Shin Tae-yong Kembali