Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh memvonis oknum prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar serta didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/5/2025).
Dilansir dari Antara, terdakwa Dede Irawan, anggota TNI AL dengan pangkat Kelasi Dua. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Oditur Letkol Bambang Permadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan terbukti bersalah membunuh korban karena ingin menguasai mobil yang hendak dijual korban. Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa dengan menggunakan senjata api.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dede Irawan dengan pidana tambahan dipecat secara tidak hormat sebagai anggota TNI AL.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Oditur atau penuntut umum dalam perkara tersebut menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Oditur yang dibacakan Letkol Chk Bambang Permadi pada persidangan sebelumnya dengan pidana penjara seumur hidup serta dipecat dari keanggotaan TNI AL.
Baca Juga: Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang
Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan terdakwa Dede Irawan melakukan pembunuhan berencana menggunakan senjata api tanpa izin disertai pencurian disertai kekerasan terhadap korban Hafsiani, penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara pada 14 Maret 2025.
Jasad Hasfiani, penjual mobil, warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditemukan dalam karung di KM 30 Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Update Terkini Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru
Sementara dalam kasus lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk menggali keterlibatan orang lain selain terdakwa Jumran pada saat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita.
Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan berdasarkan fakta, terdapat rentang waktu 16 menit yang menunjukkan perjalanan Jumran setelah mengeksekusi korban perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.
"Hal ini termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju," ujar Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Berita Terkait
-
Anggota Ormas PP Bunuh Polisi di Jambi, Dipicu Masalah Utang Piutang
-
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
-
Santri 13 Tahun Dihabisi Remaja Kembar Gara-Gara Sandal: Ini Kronologinya
-
Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah
-
Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
DPR Bela Keputusan PSSI Pecat Kluivert: Ini Soal Harga Diri Bangsa!
-
Legislator Gerindra Soroti Pentingnya Koordinasi Pusat-Daerah di Tengah Perubahan APBN 2026
-
Terapis Spa Usia 14 Tahun Meninggal di Jaksel, Kemen PPPA Soroti Potensi Eksploitasi Anak
-
Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya