PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pengendalian zat adiktif produk tembakau dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.
Salah satu aturan penting adalah larangan penjualan rokok eceran yang tertuang dalam Pasal 434 ayat (1). Aturan yang sama juga melarang penjualan rokok di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Atur Iklan Rokok
Sementara itu Kemenkes pada pekan ini mengatakan siap menyusun petunjuk teknis bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengatur penyiaran konten iklan rokok elektronik atau vape di media online, khususnya media sosial.
Petunjuk ini akan merupakan turunan dari PP No 28 Tahun 2024 dan isinya akan menyoroti secara khusus pengaruh influencer yang mempromosikan atau menjajakan rokok elektrik.
“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektrik di media sosial nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik," beber Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular atau P2PTM Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin.
Berita Terkait
-
Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan
-
Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda
-
YLKI Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis, Tapi....
-
Tarif Air Bersih Jakarta Naik, YLKI Singgung Kebiasaan Masyarakat Beli Rokok
-
Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Diperiksa Hari Ini, Eks Menpora Dito Ariotedjo Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji?
-
Hujan Deras Jakarta Picu Longsor di Jagakarsa, Satu Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Jakarta Siaga! Banjir Kiriman Bogor Hantam Kebon Pala, Air Naik 1,3 Meter
-
Pengemudi Mobil Tewas Saat Macet Horor Banjir Jakarta, Pramono Sampaikan Duka Cita
-
Banjir Kepung Jakarta: Puluhan Rute Transjakarta dan Mikrotrans Setop Operasi, Ini Daftarnya
-
Kado Ultah ke-79 Megawati: PDIP 'Banjiri' Indonesia dengan Gerakan Tanam Pohon
-
Eks Wamen ESDM Sebut Tak Pernah Ada Laporan Masalah Penyewaan TBBM OTM Oleh Pertamina
-
Banjir 50 Cm Tutup Outer Ring Road arah Kembangan Jakbar, Polisi Alihkan Arus dan Siagakan Personel
-
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH
-
Prabowonomics Menggema di WEF Davos 2026: Dari Danantara, MBG, hingga Efisiensi Anggaran