PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pengendalian zat adiktif produk tembakau dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu, dari Pasal 429 sampai Pasal 463.
Salah satu aturan penting adalah larangan penjualan rokok eceran yang tertuang dalam Pasal 434 ayat (1). Aturan yang sama juga melarang penjualan rokok di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui dan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Atur Iklan Rokok
Sementara itu Kemenkes pada pekan ini mengatakan siap menyusun petunjuk teknis bersama Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengatur penyiaran konten iklan rokok elektronik atau vape di media online, khususnya media sosial.
Petunjuk ini akan merupakan turunan dari PP No 28 Tahun 2024 dan isinya akan menyoroti secara khusus pengaruh influencer yang mempromosikan atau menjajakan rokok elektrik.
“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektrik di media sosial nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik," beber Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular atau P2PTM Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin.
Berita Terkait
-
Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan
-
Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda
-
YLKI Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis, Tapi....
-
Tarif Air Bersih Jakarta Naik, YLKI Singgung Kebiasaan Masyarakat Beli Rokok
-
Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?