Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diingatkan untuk tidak gentar dengan intervensi dari industri rokok dan tetap menjalankan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, juga meminta Prabowo tak terbuai dengan pendapatan negara yang diterima dari cukai rokok saat ini. Sebab, dampak dari rokok itu sendiri justri merugikan keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa penerimaan negara dari cukai rokok tidak sebanding dengan kerugian sosial ekonomi yang harus ditanggung akibat tingginya prevalensi merokok di Indonesia.
"Negara ini makin sadar bahwa ada sesuatu yang sangat mengkhawatirkan, adanya prevalensi merokok yang sangat tinggi dan itu diintervensi oleh industri rokok. Sehingga kita meminta Presiden Prabowo untuk menolak adanya intervensi industri rokok dalam hal apapun, termasuk menolak agar intervensi itu tidak membuat PP no. 28/2024 menjadi mangkrak," tutur Tulus dalan konferensi pers virtual, Senin (2/6/2025).
Tulus mengkritik selama ini diskursus soal pengendalian konsumsi rokok kerap digiring seolah-olah menjadi ancaman terhadap perekonomian nasional. Padahal, berdasarkan data bahwa dampak kesehatan dan kerugian sosial akibat konsumsi rokok jauh lebih besar dari penerimaan cukainya.
"Seolah-olah kalau ada pengendalian konsumsi rokok, kemudian ekonomi kita akan bangkrut, ekonomi kita akan down, dan sebagainya. Padahal justru kerugian sosial ekonomi yang dialami negara ini karena prevalensi merokoknya sangat tinggi, itu kerugian sosial ekonominya juga sangat tinggi," kata Tulus.
"Kalau pemerintah mengaku mendapatkan cukai sebesar Rp 216 triliun tahun kemarin, sebenarnya kerugian sosial dan ekonominya minimal tiga kali lipat dibanding cukai yang diperoleh. Jadi sebenarnya kita merugi," ujarnya.
Mengutip data dari BPJS Kesehatan, lanjut Tulus, negara selalu menghabiskan dana mini.al Rp37 triliun per tahun untuk membiayai penyakit-penyakit tidak menular, seperti gangguan jantung koroner, stroke, penyakit paru.
"Di mana rokok punya kontribusi signifikan di dalam sebagai trigger penyakit tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Petani Tembakau Terancam, HKTI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Polos
Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto agar bersikap tegas menolak segala bentuk intervensi industri rokok, termasuk dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau.
Menurutnya, keberadaan PP No. 28 Tahun 2024 menjadi angin segar dalam upaya pengendalian tembakau di Indonesia. Namun sayangnya, aturan ini terancam mandek akibat tekanan dari industri rokok yang ingin menormalkan kembali citra produk tembakau di ruang publik.
Pembatasan Iklan Rokok
PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang mengatur ketat mengenai penjualan rokok eceran, membatasi iklan rokok dan juga mengatur soal peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Aturan ini bertujuan untuk menekan konsumsi rokok guna melindungi kesehatan masyarakat.
"Pengaturan larangan penjualan rokok secara eceran adalah bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya," terang Kementerian Kesehatan pada tahun lalu.
Berita Terkait
-
Hati Tanpa Tembakau Sedunia: Rokok Bukan Hanya Merusak Kesehatan, Tapi Juga Lingkungan
-
Masyarakat Diminta Sadar Tentang Tipu Daya dan Taktik-taktik Industri Rokok untuk Menjerat Anak Muda
-
YLKI Sambut Positif Program Cek Kesehatan Gratis, Tapi....
-
Tarif Air Bersih Jakarta Naik, YLKI Singgung Kebiasaan Masyarakat Beli Rokok
-
Pemerintah Diminta Jelaskan ke Publik Soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun