Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara terkait kabarnya tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bakal membengkak jika pengendara tidak segera membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan di jalan raya. Kabar soal denda tilang ETLE akan bertambah jika tidak segera dibayar pelanggar langsung dibantah oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin.
Kombes Komarudin menganggap jika kabar itu adalah hoaks.
“Sangat salah kalau denda akan meningkat,” kata Komarudin, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Komarudin menegaskan, denda pelanggaran bersifat tetap alias tidak akan bertambah, sesuai dengan pelanggaran.
Denda dikenakan setiap kali pengendara melakukan pelanggaran.
“Denda dikenakan setiap kali melanggar,” ucapnya.
Denda pelanggaran, dipastikan tidak akan bertambah jika pelanggar tidak segera melakukan pembayaran.
Namun, denda pelanggaran bakal meningkat disesuaikan dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
“Disesuaikan dengan berapa kali melanggar,” imbuhnya.
Baca Juga: Legislator PDIP Kritik Telak usai Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik: Rakyat bukan Konten Viral!
Sebelumnya, ramai di sosial media tentang informasi soal denda ETLE bakal membengkak jika tidak segera diurus.
Adapun, informasi tersebut berasal dari unggahann pemilik akun Instagram @fait**ia.
“Kalau gak cepat diurus, denda tilang ETLE akan membengkak dan gak bisa perpanjang STNK,” tulis akun tersebut.
Dalam video di akun itu juga terlihat mantan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, sedang melakukan wawancara dengan awak media.
Saat itu, dirinya mengatakan, jika pengendara yang melanggar tidak segera melakukan pembayaran denda maka akan segera diblokir.
“Setelah tervalidasi di back office kami, kalau kendaraan ini sudah kita tunggu beberapa saat, setelah itu tidak melakukan pembayaran akan kita blokir,” ucapnya Latif dalam video tersebut.
Berita Terkait
-
Legislator PDIP Kritik Telak usai Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik: Rakyat bukan Konten Viral!
-
Santai Ada Gugatan di MK, Istana soal Wamen Rangkap Jabatan di BUMN: Tak Langgar Aturan
-
Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR
-
Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!