Suara.com - Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meyakini bahwa persidangan tidak membuktikan dirinya bersalah terlibat dalam gratifikasi dan suap.
Hal itu dia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaannya pada kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
Zarof mengaku hanya memperkenalkan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Soeparmono.
“Bahwa sesuai fakta persidangan, saya hanya mengenalkan saudara Lisa Rachmat kepada saudara Rudi Soeparmono dengan kalimat, 'ada yang mau menghadap pak ketua' yang kemudian dijawab oleh saudara Rudi, 'siapa namanya' kemudian saya menjawab, 'namanya ibu Lisa'. Selanjutnya saudara Rudi meminta nomor HP ibu Lisa dan saya kirim nomor ibu Lisa melalui WhatsApp,” kata Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Selanjutnya, dia mengeklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses hukum Ronald Tannur, termasuk dugaan suap para hakim untuk memberikan putusan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
“Bagaimana mungkin saya telah didakwa dan dituntut oleh penuntut umum memberi sesuatu atau menyampaikan sesuatu kepada hakim, sedangkan saya sama sekali tidak mengikuti dan mengetahui proses hukumnya?” ujat Zarof.
Lebih lanjut, dia mengakui penerimaan uang Rp 5 miliar dari Lisa Rachmat. Namun, dia membantah menjanjikan sesuatu kepada Hakim Soesilo untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur di tingkat kasasi.
“Saya secara pribadi sangat miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum sehingga oleh karenanya, apa pun pembelaan yang dilakukan oleh saya, akan dikesampingkan dan tidak didengar sama sekali karena pola pikirnya telah dibentuk oleh asumsi-asumsi,” tutur Zarof.
“Namun demikian, saya berharap majelis hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya tidak demikian, tetapi lebih mengedepankan fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan ditambah keyakinannya yang masuk akal,” tandas dia.
Baca Juga: Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!
Zarof Dituntut 20 Tahun Bui
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Jaksa meyakini Zarof bersalah dengan terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengkondisian sejumlah perkara peradilan.
Dia diduga menerima suap untuk membantu Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DR. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Berita Terkait
-
Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Harga Pangan Nasional Melemah, Cabai hingga Beras Kompak Turun
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Kantor Wapres Beres Akhir Tahun Ini, Gibran Sudah Bisa Ngantor di IKN Mulai 2026
-
Menang Gugatan di PN Jakpus, PPKGBK Segera Kelola Hotel Sultan
-
Geger Rusuh di Kalibata: Polisi Periksa 6 Saksi Kunci, Ungkap Detik Mengerikan
-
Prabowo Minta Maaf soal Listrik Belum Pulih di Aceh: Keadaannya Sulit
-
Eks Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dan Satori Segera Ditahan, Ini Penjelasan KPK
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
7 Fakta Mencekam Rusuh Kalibata: 2 Nyawa Matel Melayang, 100 Orang Mengamuk Brutal
-
5 Petani di Bengkulu Selatan Tertembak usai Konflik Lahan Memanas, Ini Kronologinya!