Suara.com - Kejaksaan Agung merespons pernyataan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal adanya pelibatan pihak kejaksaan yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum melaksanakan program digitalisasi pendidikan.
“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara (JPN) adalah supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kantornya, Selasa (10/6/2025).
Harli mengatakan, jika pihaknya bisa mempertanggungjawabkan soal pelibatan pihak Korps Adhyaksa sebelum dilakukannya pengadaan laptop tersebut.
“Jadi hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” kata dia.
“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung kepada lembaga yang meminta, yang memohon,” imbuhnya.
Sehingga dia menegaskan, pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam program digitalisasi ini sesuai dengan dengan mekanisme hukum yang benar.
“Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu, dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” beber Harli.
Dia menjelaskan, sejak awal, dalam program digitalisasi pendidikan, terkait dengan operating sistem laptop yang disiapkan untuk kegiatan belajar mengajar memanfaatkan sistem windows. Namun, tim teknis Kemendikbudristek lebih memilih chromebook sebagai basis operating sistem.
“Sejak awal kan kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan chromebook ini dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem windows. Tetapi ini dirubah menjadi pengadaannya dengan sistem chromebook,” terang Harli.
Baca Juga: Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat
Dengan dilakukannya perubahan hal tersebut, pihak Jamdatun selaku pihak kejaksaan yang saat itu dilibatkan ikut melakukan perbandingan di berbagai produk.
“Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini. Tetapi harus dipahami bahwa posisi kami sebagai jaksa pengacara negara, tentu dengan merekomendasikan, menyatakan supaya pengadaan Chromebook ini dilakukan secara benar berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Nadiem Klaim Transparan
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku jika dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya memiliki transpasi publik.
Bahkan, kata Nadiem, sejak awal pihaknya telah melibatkan pihak Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem, di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Berita Terkait
-
Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat
-
Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Staf Nadiem Makarim Bungkam Usai Diperiksa Kejagung
-
Kasusnya Diusut Kejagung, Nadiem Makarim: Uji Coba Chromebook bukan Masa Kepeminpinan Saya!
-
Blak-blakan Nadiem Soal Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun: Sudah Konsultasi Kejagung dan KPPU
-
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Santai Penuhi Panggilan Kejagung: Saya Jalani Saja
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!