Suara.com - Publik kekinian tengah dihebohkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memasukkan empat pulau di Aceh masuk wilayah Provinsi Sumatra Utara.
Keputusan Mendagri itu tertuang dalam keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yanga ditetapkan pada 25 April 2025.
Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Netizen di media sosial pun ramai membahas perkara kewilayahan Aceh. Sebuah akun di X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengunggah sebuah foto yang disebut sebagai peta Aceh tahun 1927 dan 1928 koleksi dari museum Belanda.
Dalam gambar peta yang diunggah itu disebutkan bahwa kawasan Aceh kala itu sampai perbatasan Karasidenan Tapanuli. Di mana empat pulau yang disengketakan hari ini disebutnya adalah milik Aceh bila merujuk peta tersebut.
"Demikian juga terdapat batas Aceh sampai melewati Besitang ke Tanjung Pura. Seluruh kawasan ini harus dikembalikan, 4 pulau di Singkil, Pulau Kampai, Pulau Sembilan Besitang sampai Tanjung Pura adalah milik Aceh sesuai Instruksi Gubernur Jenderal Belanda saat itu," ujarnya.
"Jadi Wilayah Aceh kemudian membentang luas. terbukti pada tahun 1947 sampai 1952 wilayah Aceh dikenal dengan Rais Ad Daulah Atau Gubernur Jenderal Militer Aceh Langkat dan Tanah Karo. membentang dari Tanjung Pura sampai Pelabuhan Barus," tambahnya.
Akun itu pun menyebut bahwa banyak data terkait perbatasan Aceh di Belanda. Dan jika dibawa, maka masalah perbatasan empat pulau dengan mediator internasional, maka Aceh akan menang.
"Aceh adalah pusat perlawanan terhadap penjajahan asing yang berujung lahirnya negara bernama Indonesia," katanya.
Baca Juga: 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Rieke Diah Pitaloka Bicara Ancaman Tambang
Minta Mendagri Merujuk Kesepakatan 1992
Di sisi lain, Pemerintah Aceh menegaskan seharusnya Kemendagri menjadikan kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 sebagai rujukan penetapan status kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik tersebut.
"Bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (12/6).
Tanggapan itu disampaikan Syakir merespon alasan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6) yang menyatakan batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan empat pulau tersebut.
Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Tag
Berita Terkait
-
4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Rieke Diah Pitaloka Bicara Ancaman Tambang
-
Muzakir Manaf Ngobrol Bareng Prabowo saat Bertemu di Jakarta, Bahas 4 Pulau yang Dicaplok Sumut?
-
Prabowo Perlu Turun Tangan, Minta Mendagri Batalkan Peralihan Empat Pulau Aceh ke Sumut
-
Menilik Sejarah dan Kondisi 4 Pulau di Aceh yang Kini Masuk Sumut, Cocok Buat Diving-Snorkeling
-
Bisa Picu Keributan, Nazaruddin Dek Gam Desak Mendagri Segera Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera