Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Sulyanti ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 Juni sampai dengan 1 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 28 tersangka, satu di antaranya meninggal dunia sehingga kini 27 orang yang sudah menjadi terpidana karena proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK kemudian menindaklanjuti berbagai fakta hukum dan penyidikan masih terus dilakukan, sehingga pada tahun 2024, KPK menetapkan S sebagai tersangka. Di mana Saudara S diduga menjadi salah seorang yang juga menikmati aliran ataupun pemberian uang ketok palu,” ujar Budi.
Sekadar informasi, perkara suap ini berkaitan dengan pemberian uang dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada para eks anggota DPRD Jambi untuk untuk persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan para tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi itu menerima uang dengan istilah 'ketok palu'.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Mengenai pembagian uang 'ketok palu', disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD," lanjut dia.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari para tersangka. Dengan begitu, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lelang Barang Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimpun nilai lelang barang hasil rampasan pelaku tindak pidana korupsi sementara sebesar Rp 24,8 miliar (Rp24.863.404.700) melalui platform daring di situs lelang.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hasil lelang tersebut didapatkan dari penjualan 39 lot barang bergerak senilai Rp 732 juta dan tujuh lot barang tidak bergerak seharga Rp 24,1 miliar dari total 82 lot yang ditawarkan.
“Dana hasil lelang akan masuk ke kas negara setelah pemenang melunasi pembayaran maksimal lima hari setelah penetapan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Berita Terkait
-
Kemungkinan Zumi Zola Balik ke Dunia Politik Usai Bebas Bersyarat; Saya Serahkan Kepada Allah
-
Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
-
KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
-
Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
-
Rumah Pensiun Jokowi Rp120 Miliar Bakal Jadi Markas Termul? Roy Suryo Sindir Keras
-
Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
-
Tiba-tiba Disorot Media Asing: IKN Terancam Jadi 'Kota Hantu' di Tengah Anggaran Seret
-
Minta Pemerintah Bikin Badan Pendidikan Madrasah, PGMNI: Kemenag Biar Urus Agama Saja
-
Direktur Mecimapro Ditahan, Ini Kronologi Kasus Penipuan Konser TWICE Puluhan Miliar
-
Air di Jakarta Mati Sementara di 53 Kelurahan, Pramono Minta PAM Jaya Gerak Cepat: Jangan Lama-Lama!
-
Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR
-
Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR
-
Skandal Impor Pakaian Bekas Ilegal: Malaysia dan China 'Hilang' dari Catatan Pemerintah, Kok Bisa?