Suara.com - Sosok Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terkait kepemilikan empat pulau antara Pemprov Sumut dengan Provinsi Aceh.
“Kita siap hadapi. Empat pulau itu sah masuk Sumut,” kata Erni Ariyanti Sitorus dalam suatu pertemuan yang diviralkan melalui sebuah flyer di media sosial.
Sontak pernyataan Erni itu menyulut reaksi publik termasuk sejumlah tokoh Aceh. Salah satunya, Salmawati. Istri Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang kini duduk sebagai anggota Komisi III DPR Aceh dari Partai Aceh.
Menurut Salma, penetapan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Sumut melalui keputusan administratif Mendagri adalah tindakan sepihak yang tidak mengindahkan spirit rekonsiliasi antara Aceh dan pusat.
“Saya bicara bukan hanya sebagai anggota DPRA, tapi sebagai warga Aceh. Ini bukan semata urusan teknis-administratif seperti yang coba dibingkai ketua DPRD Sumut. Ini adalah soal keadilan konstitusional, soal bagaimana negara memperlakukan Aceh pasca-perdamaian,” kata Bunda Salma, dikutip Sabtu (14/6).
Di media sosial X (dulu Twitter) pernyataan Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar itu juga banyak menuai reaksi publik. Pegiat media sosial Jhon Sitorus dalam cuitannya bahkan 'menguliti' sosok Erni Ariyanti dan keluarganya.
Dalam cuitannya, Jhon Sitorus menulis "Ketua DPRD Sumut, Keluarga Dinasti Politik?,"
Dia lantas memaparkan sosok Erni Ariyanti Sitorus yang ikut-ikutan mengklaim empat pulau milik Aceh jadi milik Sumut adalah anak dari Khairuddin Syah Sitorus, Bupati Labuhan Baru Utara dua periode.
"Khairuddin Syah ditetapkan sebagai tersangka pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara terkait program e-planning dengan total permohonan sebesar Rp 504,7 miliar melalui kesepakatan kolutif dengan mantan pejabat Menkeu dengan imbalan 2% dari dana yang diterima," ujarnya.
Baca Juga: Ungkit soal GAM, Jusuf Kalla: 4 Pulau di Wilayah Singkil Adalah Milik Aceh
Khairuddin Syah pada akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta Subsider 2 bulan penjara lewat putusan Tipikor Medan pada April 2021 lalu.
Jhon kemudian menyebut sosok Khairuddin juga pernah divonis oleh PN Medan dengan 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta Subsider 3 bulan penjara terkait kasus korupsi insentif pungutan Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp 2,1 miliar.
"Kakak laki-lakinya, Andri Yanto Sitorus juga menjadi Bupati Labuhan Batu Utara 2 Periode (2021-2025) dan (2025-2029). Sebelumnya, Andri Yanto pernah menjabat sebagai anggota DPRD Labuhan Batu Utara 2 Periode," ungkap Jhon Sitorus.
Sekilas Profil Erni Ariyanti Sitorus
Erni Ariyanti Sitorus adalah politisi Golkar, ia dilantik sebagai Ketua DPRD Sumut periode 2024-2029. Ia terpilih sebagai Ketua DPRD Sumut di usia 34 tahun.
Erni Ariyanti merupakan kader Golkar yang maju sebagai anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6. Erni tercatat sebagai peraih suara terbanyak dengan 114.492 suara.
Berita Terkait
-
Ungkit soal GAM, Jusuf Kalla: 4 Pulau di Wilayah Singkil Adalah Milik Aceh
-
Gembira Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau Aceh, Masinton PDIP: Gak Ada Hadiah-hadiahan!
-
Jadi Bulan-bulan Warga Aceh, Legislator NasDem Desak Prabowo Tegur Tito: Harus Beri Punishment
-
Khawatir Polemik 4 Pulau Picu Masalah Baru Aceh-Sumut, Bupati Tapteng Masinton Bilang Ini
-
Dasco Sebut Prabowo Bakal Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh Dicaplok Sumut, Pekan Depan Ada Keputusan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri