Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada hari ini.
Juliari diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden pada saat penanganan Covid-19 pada Kementrian Sosial (Kemensos) 2020.
"Hari Selasa (17/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Peyidik KPK memeriksa Juliari yang saat ini mendekam di balik jeruji Tangerang. Dia kini berstatus sebagai terpidana korupsi pengadaan Bansos Presiden yang dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang atas nama JPB sebagai mantan menteri sosial," ujar Budi.
Sekadar informasi, kasus tersebut terungkap setelah penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Dalam prosesnya, kasus itu pun berkembang hingga mengungkap adanya korupsi Banpres yang kini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.
Pada kasus bansos sebelumnya, tindak pidana rasuah ditemukan pada pendistribusiannya. Namun, untuk Banpres yang saat ini disidik ditemukan dugaan korupsi pada proses pengadaannya.
Di pengembangan kasus itu, KPK menetapkan tersangka yang sudah menjalani proses hukum terhadap Ivo Wongkaren Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
Ivo juga divonis bersalah bersama-sama dengan Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Terdakwa lainnya ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020–Desember 2021 Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020–Maret 2021 April Churniawan.
Hakim menyatakan Ivo bersama lima terdakwa lain terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama lima hingga 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Keenam terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditetapkan Sebagai Tersangka 2020
Pada Desember 2020, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai tersangkut kasus dugaan korupsi dana bansos corona.
Juliari diduga menerima suap terkait bansos corona untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Selain mengamankan politisi PDIP tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang disimpan dalam tujuh koper dengan total senilai Rp14,5 miliar.
Namun berbeda dengan Menteri Edhy Prabowo yang beberapa pekan sebelumnya juga tertangkap atas kasus korupsi, sosok Juliari kurang "nendang" di jagad sosial media.
Justru seiring dengan tertangkapnya Juliari malah nama Luhut yang memuncaki trending di sosial media.
Ya, nama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ramai dibicarakan bakal menjadi menteri pengganti seperti halnya kala mengisi kekosongan kursi Menteri KKP yang ditinggal Edhy Prabowo beberapa waktu lalu.
Tak sedikit di antara para netizen yang mencuitkan kalimat sindiran kepada sosok Menteri Luhut.
Berita Terkait
-
Kemensos Libatkan TNI Kasih Materi di Retret Kepala Sekolah Rakyat, Ini Alasan Gus Ipul
-
Kemensos Gelar Retreat Untuk 53 Kepala Sekolah Rakyat, Permintaan Prabowo?
-
Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Buronan Paulus Tannos Segera Diseret Pulang KPK?
-
Prabowo-Gibran Dianggap Berhasil Berantas Korupsi? Ada Fakta Pahit di Baliknya!
-
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor