Suara.com - Kata "11 T" yang sedang menjadi topik paling banyak diperbincangkan di media sosial X ternyata berkaitan dengan Wilmar Group.
Google Trends pun mencatat pencarian kata "Wilmar Group" naik pada Selasa, 17 Juni 2025 malam.
Pencarian tersebut berkaitan dengan penampakan uang senilai Rp11,88 triliun yang diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Simak berbagai fakta kasus korupsi Wilmar Gorup yang berkaitan dengan penyitaan uang tunai Rp11 triliun berikut ini.
1. Kasus Korupsi Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Kejagung menyita uang senilai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group yang berstatus tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Selain Wilmar Group, tersangka korporasi kasus dugaan ekspor CPO adalah PT Permata Hijau dan PT Musim Mas Group.
Kasus yang juga dikenal dengan nama kasus korupsi minyak goreng atau migor ini telah berjalan sejak 2022.
2. Kerugian Negara Capai 11 T
Baca Juga: Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?
Uang tunai senilai Rp 11.880.351.802.619 merupakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.
Total kerugian tersebut berdasarkan penghitungan audit BPKP ahli dari UGM, yaitu kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara.
3. Uang 11 T Dikembalikan 5 Terdakwa
Uang Rp11,8 triliun yang diperlihatkan Kejagung dikembalikan oleh lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group.
Terdakwa korporasi yang dimaksud adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Adapun rinciannya sebagai berikut: PT Multimas Nabati Asahan sekitar Rp4 triliun, PT Multinabati Sulawesi Rp39,8 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp484 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group
-
Terungkap! Inisial Tersangka Kasus CPO, Kejagung Sita Rp2 Miliar dari DJU
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group
-
Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
-
Sejumlah Hakim Ditangkap Kejagung Gegara Kasus Suap, DPR Minta Mahkamah Agung Berbenah
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE