Dengan menyelesaikan revisi KUHAP terlebih dahulu, DPR berharap dapat memetik dan menyatukan semua elemen terkait perampasan aset dari berbagai regulasi tersebut, sehingga UU yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan sinergis.
Persoalan Substansi
Di tengah strategi legislasi DPR, RUU Perampasan Aset sendiri masih menyimpan "bara" perdebatan di kalangan publik dan pakar hukum.
Salah satu isu paling sensitif adalah mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap alias non-conviction based asset forfeiture.
Mekanisme ini menjadi sorotan utama. Kalangan masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia khawatir ketentuan ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak fundamental atas kepemilikan.
Mereka cemas, negara bisa sewenang-wenang menyita aset seseorang hanya berdasarkan dugaan tindak pidana tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan.
Tapi, di sisi lain, pemerintah dan sebagian anggota dewan memandang RUU ini sebagai senjata pamungkas untuk mempercepat pengembalian kerugian negara, terutama dari kejahatan korupsi dan pencucian uang.
Selama ini, aparat penegak hukum seringkali menemui jalan buntu.
Aset hasil kejahatan sulit dirampas kembali karena pelaku berhasil melarikan diri, menyamarkan kepemilikan, atau bahkan meninggal dunia sebelum kasusnya diputus pengadilan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan ada terobosan hukum yang memungkinkan negara untuk mengejar dan mengambil alih aset-aset ilegal tersebut secara lebih cepat dan efektif.
Penundaan pembahasan untuk menunggu selesainya revisi KUHAP dan KUHP dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk pasal-pasal kontroversialnya, akan lebih utuh, kuat, dan tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?
-
DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP
-
Dasco Sebut Calon Dubes Indonesia untuk AS Sudah Ada, Belum Disampaikan ke DPR
-
Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu
-
Ketua MA: RUU KUHAP Jangan Terlalu Kaku
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi