Dengan menyelesaikan revisi KUHAP terlebih dahulu, DPR berharap dapat memetik dan menyatukan semua elemen terkait perampasan aset dari berbagai regulasi tersebut, sehingga UU yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan sinergis.
Persoalan Substansi
Di tengah strategi legislasi DPR, RUU Perampasan Aset sendiri masih menyimpan "bara" perdebatan di kalangan publik dan pakar hukum.
Salah satu isu paling sensitif adalah mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap alias non-conviction based asset forfeiture.
Mekanisme ini menjadi sorotan utama. Kalangan masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia khawatir ketentuan ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak fundamental atas kepemilikan.
Mereka cemas, negara bisa sewenang-wenang menyita aset seseorang hanya berdasarkan dugaan tindak pidana tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan.
Tapi, di sisi lain, pemerintah dan sebagian anggota dewan memandang RUU ini sebagai senjata pamungkas untuk mempercepat pengembalian kerugian negara, terutama dari kejahatan korupsi dan pencucian uang.
Selama ini, aparat penegak hukum seringkali menemui jalan buntu.
Aset hasil kejahatan sulit dirampas kembali karena pelaku berhasil melarikan diri, menyamarkan kepemilikan, atau bahkan meninggal dunia sebelum kasusnya diputus pengadilan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan ada terobosan hukum yang memungkinkan negara untuk mengejar dan mengambil alih aset-aset ilegal tersebut secara lebih cepat dan efektif.
Penundaan pembahasan untuk menunggu selesainya revisi KUHAP dan KUHP dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk pasal-pasal kontroversialnya, akan lebih utuh, kuat, dan tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?
-
DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP
-
Dasco Sebut Calon Dubes Indonesia untuk AS Sudah Ada, Belum Disampaikan ke DPR
-
Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu
-
Ketua MA: RUU KUHAP Jangan Terlalu Kaku
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Dari Duren Sawit ke Padalarang: Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas Impor 207 Ballpress!
-
Kejuaraan Atletik Asia Tenggara, Sumut Catatkan Rekor Baru
-
Manfaatkan Aset Daerah, Pemprov Sumut Ajukan Ranperda Tambahan Modal ke Bank Sumut
-
41 Ribu Siswa di Nias Nikmati Sekolah Gratis Program PUBG Mulai Tahun Depan
-
Ketua DPD RI Dorong Investasi Transportasi dan Mobilitas Berkelanjutan di COP30 Brasil
-
Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, Bakal Disahkan Pekan Depan
-
Terungkap! Ini Sosok Misterius Mirip Ayah yang Diduga Bawa Kabur Alvaro
-
Reaksi 'Santai' Jokowi Usai Tahu Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Fitnah Ijazah Palsu
-
Dari Beras hingga Susu UHT, Pemprov DKI Klaim Salurkan 16 Juta Pangan Bersubsidi
-
Pascalongsor di Cibeunying Cilacap, Gubernur Ahmad Luthfi Imbau Tingkatkan Kewaspadaan