Dengan menyelesaikan revisi KUHAP terlebih dahulu, DPR berharap dapat memetik dan menyatukan semua elemen terkait perampasan aset dari berbagai regulasi tersebut, sehingga UU yang dihasilkan nantinya dapat berjalan efektif dan sinergis.
Persoalan Substansi
Di tengah strategi legislasi DPR, RUU Perampasan Aset sendiri masih menyimpan "bara" perdebatan di kalangan publik dan pakar hukum.
Salah satu isu paling sensitif adalah mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap alias non-conviction based asset forfeiture.
Mekanisme ini menjadi sorotan utama. Kalangan masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia khawatir ketentuan ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak fundamental atas kepemilikan.
Mereka cemas, negara bisa sewenang-wenang menyita aset seseorang hanya berdasarkan dugaan tindak pidana tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan.
Tapi, di sisi lain, pemerintah dan sebagian anggota dewan memandang RUU ini sebagai senjata pamungkas untuk mempercepat pengembalian kerugian negara, terutama dari kejahatan korupsi dan pencucian uang.
Selama ini, aparat penegak hukum seringkali menemui jalan buntu.
Aset hasil kejahatan sulit dirampas kembali karena pelaku berhasil melarikan diri, menyamarkan kepemilikan, atau bahkan meninggal dunia sebelum kasusnya diputus pengadilan.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, diharapkan ada terobosan hukum yang memungkinkan negara untuk mengejar dan mengambil alih aset-aset ilegal tersebut secara lebih cepat dan efektif.
Penundaan pembahasan untuk menunggu selesainya revisi KUHAP dan KUHP dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset, termasuk pasal-pasal kontroversialnya, akan lebih utuh, kuat, dan tidak menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset Terancam Molor! DPR Prioritaskan Revisi KUHAP, Kapan Dibahas?
-
DIM dari Pemerintah Segera Dikirim, Komisi III DPR Siap Kick-Off Raker Bahas Revisi KUHAP
-
Dasco Sebut Calon Dubes Indonesia untuk AS Sudah Ada, Belum Disampaikan ke DPR
-
Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibacakan di Paripurna DPR, Dasco: Kita Sikapi Hati-hati Dulu
-
Ketua MA: RUU KUHAP Jangan Terlalu Kaku
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta